DaerahNasionalNewsPemerintahan

Minimnya keterbukaan informasi publik di kecamatan Tanah Merah, masyarakat harus melalui beberapa tahapan

BANGKALAN || HALLOJATIMNEWS -Dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik maupun data, Camat Tanah Merah Kabupaten Bangkalan Menyarankan Masyarakat agar melalui beberapa tahapan.

“Yang pertama harus melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Kabupaten Bangkalan yakni Dinas Kominfo Bangkalan bila di ijinkan oleh Kominfo maka akan di beritahukan ke PPID kecamatan selaku PPID Pembantu” Ujar Salman Hidayat Selaku Camat Tanah Merah.

Salman juga mengatakan “apabila PPID Pembantu tetap tidak memberikan, bisa melaporkan ke Komisi Informasi untuk memediasi, bila tetap tidak ada titik temu baru ke pengadilan, Garis besarnya spt itu, Detilnya ke Dinas Kominfo,” jelasnya

Coba bayangkan serumit itulah masyarakat jika ingin mendapatkan keterbukaan informasi maupun data seputaran kabupaten Bangkalan.

Padahal Keterbukaan informasi publik diharapkan menjadi tonggak untuk mengakhiri budaya ketertutupan dan kerahasiaan yang berakibat kebebasan pers dihambat, hak rakyat untuk berekspresi dan berpendapat dihilangkan.

Maka dari itulah di butuhkan keterbukaan informasi publik Dalam meningkatkan peran aktif masyarakat dalam mendapatkan informasi demi mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis : Aris

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button