HukrimNews

Gara-gara Kompas teman sendiri, Dua pemuda ini diamankan polisi

SURABAYA | hallojatimnews– Dua pria bernama M. Zaeni Abdul Rouf Husen (12) th, warga Jalan Muteran Baru. Surabaya dan Jariyan Hasbullah (18) warga Jalan Kalimati Kulon. Surabaya kini harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Dua pemuda ini ditangkap lantaran terlibat pengeroyokan terhadap korban, Yahya (22) warga Dusun Kuncian Kecamatan Jatisari Probolinggo Jawa Timur dijembatan Merah tepatnya dijalan Kembang Jepun Surabaya,

kejadian berlangsung pada tanggal 26 Mei 2019 lalu sekitar pukul 01:00 WIB, korban melakukan pengaturan Banpol di Jalan Kembang Jepun Surabaya,

“saat itu juga tiba tiba didatangi oleh para pelaku yang dalam keadaan mabuk dan meminta sejumlah uang kepada korban.Karena korban tidak mau memberikan uang kepada pelaku, mereka langsung malakukan pemukulan terhadap korban sehingga korban dan mengalami luka dibagian pelipis bibirnya.” Kata IPTU Evan Andias. Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan kepada Hallojatimnews.com, Sabtu (15/06/2019) dini hari,

Lanjut Evan, Dari kejadian itu. Korban yang semulanya saling kenal itu langsung dilaporkan ke Polsek Pabean Cantikan Surabaya dan menunjukan ciri ciri palaku,

“Berdaskan keterangan dari korban, anggota Reskrim langsung menindak lanjuti untuk melakukan penangkapan terhadap dua pelaku itu,

Dari penangkapan itu, Keduanya diamakan dan dibawa ke Mako Polsek Guna proses penyidikan lebih lanjut,”terang Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan ini,

Imbuhnya, Kini kedua pelaku pengeroyokan itu dijebloskan kedalam penjara Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya, mereka ini akan diganjar dengan hukuman paling lama 5 th penjara karna melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiyaan,” ujarnya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button