HukrimNews

Cabuli anak di bawah umur Bapak tiga anak diancam hukuman 15 th penjara

SURABAYA | hallojatimnews – Lantaran nekat mencabuli anak dibawah umur, pria kelahiran Sampang ini harus berurusan dengan anggota Satuan Reserse Kriminal polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Pelaku bernama Mat Sadin Alis Sajemin (54) th, tingal dijalan Bulak Banteng Baru Gg Anggrek No.51 Surabaya, ditangkap pada pada hari Kamis (13/06/2019) setelah mencabuli korban Bunga (13) th, didalam rumah kontaran pelaku.

korban, yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP) itu harus mengalami trauma berat akibat ulah bejatnya pelaku itu,

Pria yang sehari-harinya berjualan Es keling-ling ini berhasil mencabuli korban hingga lima kali dengan mengiming-iming uang dan es gratis guna memperdayai korban.

Setelah ditangkap, tersangka ini mengaku mengenal korban karena bertetangga dekat. dengan kedekatan bertetangga itulah, begitu ada kesempatan pelaku selalu melancarkan rayuannya untuk memperdayai korban.

“Awalnya duduk-duduk, lalu saya pegang-pegang dan saya ajak masuk rumah,” akunya Mat Sidin dihadapan penyidik.

Pelaku juga mengatakan jika dirinya sampai tiga kali ingin menyetubuhi korban selalu memberi uang 5 ribu kepada korban.

“Tapi selalu tidak bisa masuk karena burungnya gak hidup tapi keluar. Dan yang ketiga kalinya gak kasih uang lalu saya dilaporkan,” tambah pelaku.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, petugas mengamankan pelaku berdasarkan Laporan korban LP/B/ 177/ VI / 2019 /Jatim/ Rest Pelabuhan Tanjung Perak Tanggal 12 Juni 2019.

Diketahui pula, latar belakang pelaku ini adalah seorang residivis. “Pada tahun 1988 silam tersangka pernah dihukum dan divonis selama 11 tahun di pengadilan negeri Sampang akibat tindak pidana pembunuhan,” sebut Agus Rahmanto, Jum’at (14/6/2019).

Dalam melancarkan aksi melakukan tindakan pencabulan terhadap saudari Bunga, dilakukan dengan cara melepas celana dan celana dalam korban kemudian menggesek-gesekkan alat vital tersangka pada kemaluan korban.

Usai melakukan cabul, pelaku memberikan uang kepada korban dan juga melakukan pengancaman kepada korban.

“Pelaku mengancam apabila tidak mau melakukan akan memberitahukan kepada orang tuanya jika dirinya sudah pernah melakukan perbuatan yang serupa sebanyak 4 kali,” tambah Agus

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas yaitu. 1 lembar Visum, 1 buah sarung warna merah hati,1 buah celana jeans merk Club, 1 buah celana dalam warna putih, 1 buah baju motif kotak-kotak dan 1 buah baju berwarna hijau.

Dengan yang dilakukan pelaku ini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman pidana selama lamanya 15 tahun.” Pungkasnya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button