HukrimNews

Inilah Penyebabnya Mantan Guru Olah Raga SDN Ditembak Polisi

SURABAYA | hallojatimnews – Subagio Mulyana (27), warga Jalan Petemon II, Surabaya, berhasil dibekuk oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya, pada hari Sabtu 20 Juni 2019.

Pria yang diketahui sebagai Guru olahraga Honorer di sebuah SDN di Surabaya ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas lantaran mencoba akan melarikan diri saat ditangkap.

Ditangkapnya, Subagio Mulyana ini merupakan pelaku tunggal yang membobol dan melakukan pencurian di SDN Banyu Urip IX Jalan Girilaya No.3 Surabaya.

Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko menjelaskan, pelaku adalah mantan Guru olahraga honorer yang pernah mengajar di tempat tersebut.

“Sebelumnya, pelaku ini juga pernah melakukan pencurian di SDN Petemon II/350 Jalan Tidar No.125 Surabaya, pada (19/5/2019) lalu,” sebut Dwi Eko. Pada hari Selasa (02/7/2019) dini hari.

Dari Kejadian pembobolan itu, pada 18 Mei 2019 sekira pukul 23.30 Wib, tersangka berangkat menuju SDN Petemon dengan membawa tas ransel dan obeng untuk membongkar jendela kelas tempat penyimpanan CPU Kompoter.

Setelah sampai di TKP, tersangka melompat pagar untuk masuk ke dalam ruangan komputer dan merusak kaca jendela dengan menggunakan obeng lalu tersangka memasukan 3 monitor, 5 CPU dan 7 adaptor kedalam tas ransel yang sudah disiapkan.

Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan peluru panas pada kaki kanannya, sebab ketika akan ditangkap pelaku ini berusaha melarikan diri. “Jelas perwira dengan satu melati dipundaknya.

Sementara tersangka Subagio mengaku, jika terpaksa melakukan pencurian ini karena saya sakit hati di pecat dari tempat kerja sebagai guru honorer.

“Dendam dan sakit hati saja,” singkat pelaku Subagio .

Dari penangkapan tersangka ini, Polisi juga berhasil mengamankankan barang bukti berupa 1 unit Proyektor, 8 unit CPU Komputer, 5 unit CPU, 8 anak kunci hasil pengandaian dan 1 buah obeng untuk mencongkel jendela. “Imbuhnya.

Atas yang dilakukan oleh Subagio ini akan dijebloskan kedalam penjara Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Dengan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamanya 7 tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button