Hukrim

Dana Hibah Pemain PSSI di Pangkas, Mantan Ketua Koni Pasuruan di Polisikan

Surabaya | hallojatimnews – Subdit III Tipidkor Polda Jatim mengungkap kasus dana hibah tahun 2013 sampai 2015 yang diperuntukkan untuk PSSI Pasuruan Kota dari KONI Pasuruan Kota.

Dana hibah sebesar Rp 15 miliar melalui anggaran APBD dari Pemkot Pasuruan Tahun 2013 hingga 2015 diperuntukkan sebagai dana sewa 30 pemain sepak bola PSSI Kota Pasuruan. Namun dalam perjalanannya, dana yang disiapkan ini diselewengkan Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan, Edi Hari Respati, yang diduga menyalahgunakan dana tersebut.

Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, dalam keterangan pers siang tadi mengungkapkan, ada sekitar Rp 3,8 Miliar sementara dinilai untuk kerugian di tahun 2015 ini akan berkembang lagi sementara berproses di Subdit Tipikor dimana data yang ditemukan Rp 15 Miliar.

Lanjut Arman mengatakan,Temuan ini juga didasarkan hasil audit bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, dalam kasus ini masih memasuki babak awal. Pihaknya kini masih melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi lainnya. Dia menyebut ada banyak dokumen yang akan diperiksa, ungkapnya.

Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan ini melanggar UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Sementara untuk dendanya paling banyak Rp 1 Miliar

Barang bukti yang berhasil disita Polda Jatim di antaranya dokumen seperti proposal permohonan dana hibah dan LPJ penggunaan dana hibah pada 2013, 2014 hingga 2015, laptop yang digunakan untuk membuat proposal hingga LPJ, bukti pencairan dana hibah, hingga rekening koran milik KONI. ( Pri).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button