HukrimNews

Spesialis kotak amal masjid berhasil Diringkus unit Reskrim Polsek kenjeran

SURABAYA | hallojatimnews – Mustadi (41) asal warga Dsn. Arosbaya Kec. Burneh, Kab. Bangkalan, Madura. Kini harus berurusan dengan anggota polsek Kenjeran polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pria ini ditangkap setelah ketahuan mencuri kotak amal milik Masjid Miftachul Khoir yang berlokasi diJalan Sukolilo Larangan No. 21 Kec. Bulak Kota Surabaya. Pada Hari Sabtu, 29 Juni 2019.

Korban yang melaporkan saat itu adalah H. Husnan (67) th. Warga Jalan Sukolilo Larangan Gg. II No. 21 Kecamatan Bulak, Surabaya.

Sebelum kejadian itu, Pelaku ini berputar-putar menggunakan sepeda motor sambil mencari masjid yang dalam kedaan sepi. Setelah melihat masjid tersebut dalam keadaan sepi.

“pelaku langsung melakukan Aksinya untuk mencongkel/merusak kotak amal Masdjid dan menguras uang didalam kotak amal.” Kata Kapolsek Kenjeran Kompol H. Cipto. Kepada Hallojatimnews.com, Kamis (04/07/2019) dini hari.

Namun Apes saat melakukan Aksinya, lantaran dirinya kepergok oleh warga sekitar, Dari kepergoknya pelaku ini, lalu warga sekitar menghajar dengan beramai-ramai.

Untungnya Anggota Reskrim Polsek Kenjeran dengan cepat mendatangi lokasi dan mengamakan tersangka dari amukan massa. Setelah mendapatkan informasi dari warga setempat.

“Selanjutnya tersangka dan barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Kejaran guna proses penyidikan lebih lanjut.”ujarnya.

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan hal yang serupa, Selain di Surabaya. Ia juga pernah melakukan pencurian di Masjid Seputar makam K.H. Holil Bangkalan Madura. “Akunya Mustadi.

Dari tersangka, lanjut Cipto. petugas juga mengamakan barang bukti berupa 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam Nopol. M- 5435-GM, 1( satu ) buah kotak amal terbuat dari Kayu, 1(satu ) buah tas warna coklat milik pelaku, 1(satu) buah linggis Warna biru dengan panjang 35 cm dan Uang tunai Rp 340.000,- “jelas perwira dengan satuelati dipundaknya.

Mustadi, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dibalik jeruji besi Mapolsek Kenjeran Surabaya.

“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang ancamanya hukuman maksimal 7 th penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button