HukrimNews

Hampir lolos saat digeledah, Pria ini Pasrah saat terbukti membawa Sabu

SURABAYA | hallojatimnews – Pemberantasan peredaran dan penyalah gunaan Narkoba golongan 1 jenis Sabu di kota surabaya terus dilakukan oleh polsek jajaran polrestabes Surabaya.

Kali ini Unit Reskrim Polsek Tandes berhasil membekuk tersangka penyalah gunaan narkoba dijalan Johor Kec. Pabean Cantikan Surabaya, Kamis 04 Juli 2019 sekitar pukul 21.00 WIB.

Pemuda yang ditangkap saat itu adalah Tofan (28) th, warga Dupak Bangunsari Lor No. 1-B, Rt 11 Rw 04 Kec. Krembangan Kota Surabaya.

Kanit reskrim polsek tandes Ipda Gotot mengatakan, dalam penangkapan tersangka sebelumnya anggota kami melihat pengendara sepeda motor yang melintas di jalan Johor Kec. Pabean Cantikan Surabaya terlihat dengan gerak gerik mencurigakan.

“Dari Pengendara yang mencurigakan itu Petugas yang melasanakan kring Serse di sekitar lokasi langsung menghentikan tersangka serta dilakukan penggeledahan.” Kata Gogot, kepada hallojatimnews.com, Selasa (09/07/2019)

Setelah dilakukan penggeledahan di badan maupun di dalam jok motor petugas tidak menemukan barang yang dicurigai. Namun petugas tidak berhenti begitu saja, petugas kembali melakukan penggeledahan lebih terinci.

“Namun petugas tidak patah semangat, bahkan terus melakukan penggeledahan pada tersangka. ketika memeriksa didalam helem yang digunakan oleh tersangka, Petugas menemukan satu poket Sabu yang disimpan kedalam Helm.”ujar perwira dengan dua balok dipundaknya.

Tersangka mengaku saat ditangkap, bahwa barang haram jenis sabu miliknya itu dibeli seharga 100. 000-, dan akan digunakan sendiri. “Akunya tersangka dihadapan penyidik.

Dari tersangka, lanjut Gogot, “Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) pocket Sabu dengan barat 0,33 gram, 1 Unit sepeda motor merk honda warna hitam dengan No. Pol. L-5868-AMZ, 1 buah helm warna coklat merk ANZ.” imbuhnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Tandes guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas yang dilakukan tersangka, dirinya akan meringkuk dibalik jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka ini akan kami jerat dengan pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamanya 7 tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button