HukrimNews

Ketahuan mencuri Laptop, Pria ini berakhir di Mapolsek Semampir Surabaya

SURABAYA || hallojatimnews – Ribut Agus Setiawan (27) th, warga Jalan Simolawang Kalimir No. 36 Rt.004 Rw.001Kel. Simolawang Kec. Simukerto Surabaya, kini harus merasakan pengapnya di dalam sel tahanam Mapolsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pria yang indekos di jalan Simolawang Gg 2 – Surabaya ini ditangkap setelah ketahuan melakukan pencurian sebuah laptop di dalam rumah yang berlokasi di jalan Wonokusumo Jaya Gang 6 No. 39 Surabaya. Pada hari Rabu, 10 Juli 2019 sekira pukul 15.30 WIB.

Sebelumnya, Pelaku ini masuk kedalam rumah korban dengan mengambil sebuah laptop yang di letakkan di atas meja kecil yang berada di ruang tamu. Saat itu rumah korban dalam keadaan terbuka dan pemiliknya berada didepan rumah.

“Setelah mengambil Laptop yang ada di atas meja itu diketahui oleh putri korban Ulul Albat ketika pelaku itu hendak keluar dari rumah korban,” sebut Kompol Ariyanto Agus Kapolsek Semampir, Kamis (11/07) dini hari.

ketika ketahuan Aksinya, Ulul Albat lalu berteriak “maling-maling” dengan berulang ulang sehingga pamannya Agil Mahfud mendengar dan mengejar pelaku. Seketika itu juga Pelaku saat itu melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Mio warna putih No.Pol L 6802 AU.

“ketika sampai di jalan Wonokusumo Jaya Gang 5 Surabaya, Na’asnya Pelaku ini langsung dihadang oleh warga dan diamankan. Namun pelaku itu sempat dihajar oleh warga sekitar dengan beramai-ramai,”jelas perwira dengan satu melati dipundaknya.

Untungnya pelaku ini cepat diamankan dari amukan masa oleh unit reskrim yang pada saat itu sudah menerima laporan dari warga akan adanya pelaku pencurian yang sudah dimasa.

“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya yaitu satu buah Laptop Merk Tosiba milik korban dan 1 Unit Sepada motor milik pelaku dimankan dan dibawa ke Polsek Semampir guna dilakukan peroses penyidikan lebih lanjut. “Imbuhnya

“Akibat perbuatannya, tersangka akan menginap dihotel Prodio dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamanya 5 tahun penjara, “pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button