Hukrim

Satnarkoba Polres Lumajang Amankan Pengedar Ribuan Pil Koplo

hallojatimnews || LUMAJANG – MCA (28th) pemuda lulusan SMP yang bertempat tinggal di Kel Citrodiwangsan Kec Lumajang Kab Lumajang kemarin ditangkap jajaran cobra dari Sat Narkoba Polres Lumajang karena kepemilikan 1.172 butir Pil Koplo, Minggu ( 14/07/2019).

Tersangka MCA ditangkap oleh satuan narkoba Polres Lumajang karena diketahui telah menjual dan juga mengedarkan obat obatan terlarang tanpa memiliki keahlian dan kewenangan kepada orang lain.

Saat pelaku diciduk, berhasil di sita barang bukti yakni 490 butir pil warna kuning logo ‘DMP’, 682 butir pil warna putih logo ‘Y’ dan uang hasil penjualan Pil Koplo sejumlah Rp. 310.000. Pelakupun digelandang ke mapolres lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan “Saya bersyukur anggota saya kembali menangkap pengedar ribuan Pil Koplo, sehingga ribuan generasi muda kita terselamatkan”

“Tapi saya juga sedih karena sudah berulangkali kami menangkap pengedar narkoba termasuk pil koplo, tapi masih juga tidak jera. ribuan pil koplo bukan barang sedikit, ini artinya penggemarnya masih sangat banyak”

“ situasi ini bisa kita analisa, ada degradasi moral dimasyarakat kita khususnya anak-anak muda. perlu ada gerakan masif untuk memperbaiki moral masyarakat kita untuk menjauhi Narkoba. apalagi awal mula melakukan kejahatan dari penggunaan barang haram seperti ini” Ujar Arsal

“Pil Koplo merupakan jenis Trihexyphenenidyl obat untuk mengatasi gangguan pergerakan syaraf yang biasa diberikan kepada orang gila supaya tenang. efeknya Memberikan ketenangan karena fungsi kerja otak diperlambat. Obat Ini seharusnya untuk orang gila, tapi oleh pengedar dijual kepada anak-anak muda” Ungkap Arsal kembali.

AKP Priyo Purwandito SH selaku Kasat Reskoba Polres lumajang menuturkan “sesuai perintag kapolres, kami tidak akan kendor memberantas narkoba. kami juga tidak ingin generasi muda kita rusak karena narkoba. kalau ada informasi pengedar atau pemakai narkoba, laporkan ke kami supaya segera kami tangkap”

“pelaku diketahui tersangka melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar” ujar Priyo.( Cak Pri ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button