Hukrim

Warga Wonocolo Surabaya, Diamankan Polsek Rungkut

Surabaya || hallojatimnews – Unit Reserse  Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya berhasil menciduk seorang pelaku narkoba berinisial RF ( 25 ) tahun Ilam, Warga Jl.A. Yani No.51Kec.Wonocolo Surabaya.pada
Kamis ( 11/7/ 2019 ) sekitar pukul 02.00 wib.

Kapolsek Rungkut,  Kompol I Gede Suartika mengatakan,terungkapnya kasus ini hasil lidik dua pekan sebelumnya terdapat seorang berinisial RF ( 25 ) membawa narkoba, dengan sigap anggota Res krim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan RF.

“ketika tersangka sedang dalam perjalanan dari membeli sabu. –  sabu sampai di jalan Raya Undaan tepatnya di lintasan rel kereta api tersangka di berhentikan oleh Petugas Reskrim dari Polsek Rungkut Surabaya pada waktu di tanya petugas tersangka mengaku setelah mau di lakukan Penggledahan tersangka mengambil dari dalam tasnya didapati satu poket di duga Narkotika jenis sabu – sabu berat 0,5 gram dengan dibungkus plastik,

Saat akan dilakukan tes urine terbukti  hasilnya positif selanjutnya tersangka dan BB di bawa ke Polsek Rungkut Surabaya untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,5 gram siap edar yang disimpan dalam tas,”ungkapnya.

Dari hasil interogasi,pelaku mengaku  sabu tersebut dibeli dari seorang yang sampai saat ini masuk DPO.

“Atas perbuatannya itu, RF dijerat
pasal 112 ( 1 ) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.( Cak Pri ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button