HukrimNews

Jambret Hp diatas Motor, Pria ini Pasrah saat di Gelandang ke Kantor Polisi

SURABAYA || hallojatimnews – Efendi (24) warga Jalan Gembong Surabaya, terpaksa harus berurusan dengan anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Simokerto, Polrestabes surabaya. Pria ini ditangkap setelah menjambret HP Milik seorang perempuan di jalan kapasari Surabaya.

Korban bernama Ruskiah (21) asal Karang Penang Onjur Kab. Pamekasan, Madura. Kejadian itu bermula, pada malam hari korban melintas di jalan Kapasari dengan mengendarai sepeda motor sendirian sambil memegang HP.

Setelah di tempat kejadian perkara (TKP) Tiba-tiba dari belakang korban dipepet oleh dua pelaku dengan menggunakan sepeda motor.

“Begitu dipepet, efendi lalu merampas paksa HP yang dipegang oleh korban dan kabur dengan menancapkan gasnya. “Sebut Kompol Masdawati Saragih Kapolsek Simokerto, Kamis (18/07/2019)

Ketika HP sudah berpindah tangan, Korban dengan spontan berteriak “jambret Jambret” sambil mengejar pelaku.

Spontan teriakan korban didengar oleh anggota Reskrim yang sedang melaksanakan kring Serse dilokasi yang tak jauh dari kejadian tersebut. kemudian petugas membantu mengejar pelaku sampai akhirnya pelaku tertangkap.

“Sedangkan pelaku lainnya saat itu berhasil melarikan diri ketika akan disergap oleh petugas. ” jelas Masdawati kepada media ini.

Dihadapan Penyidik, Efendi mengaku jika baru sekali beraksi, dirinya juga mengaku barang hasil jarahanya itu akan dijual ke pasar maling Wonokromo dengan harga Rp. 500 ribu.

Tersangka juga mengaku bahwa hasil penjualan HP tersebut akan digunakan kebutuhan keluarga untuk sehari-harinya.

Dari penangkapan tersangka, Petugas juga mengamakan barang bukti 1 buah dose book HP. Merk Xiomi warna Rose.

“Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa kemako Polsek Simokerto guna diproses penyidikan lebih lanjut. “Tambah Masdawati.

Selain tersangka, petugas juga memburu pelaku R yang berhasil Kabur dan kini dijadikan sebagai daftar pencarian orang (DPO)

“Pelaku berinisial R yang diketahui sebagai eksekutor ini, dihimbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami bertindak tegas.”pungkas Masdawati.

Efendi Kini akan mendekam dibalik jeruji besi milik Polsek Simokerto guna mempertanggung jawabkan perbuatannya@spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button