Hukrim

Pengedar Pil Koplo Juga Residivis Begal Ditangkap Polisi

LUMAJANG || hallojatimnews – Dalam penggerebekan oleh satuan Narkoba Polres Lumajang terhadap pengedar narkoba yang akhirnya menangkap didik sebagai pengedar ribuan pil koplo. Terungkap, ternyata Didik juga adalah DPO dalam kasus begal di GOR Wira Bhakti Lumajang. Sabtu ,( 20/7/19).

saat itu Didik Cahyono (28 th) melakukan begal bersama dua rekannya bernama Yulfi (DPO Polres Lumajang) dan Imron Alias Dewo (24th) warga Desa Dawuhan Wetan Kec Rowokangkung Kab Lumajang yang telah tertangkap terlebih dulu pada 21 Febuari 2019

Pembegalan yang di lakukan di GOR Wira Bhakti berawal saat ( Korban ) Mohammad Kamil Ramadhani (17th) berjalan menuju selatan GOR Wira Bhakti.

Sesampainya di TKP kemudian korban didatangi 3 orang pelaku tersebut yang berboncengan 3 dalam 1 motor.

Salah satu pelaku bernama Yulfi, langsung turun dan mengalungkan clurit agar korban mau menyerahkan motornya. karena ketakutan, akhirnya Korban menyerahkan motornya. Selanjutnya ketiga pelaku pergi membawa motor korban.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan “tinggal 1 orang lagi yang belum tertangkap atas nama Yulfi ( DPO ). tapi saya ingatkan percuma lari dari kejaran sang cobra. karena cepat atau lambat, pasti akan tercium keberadaannya oleh kami”ujar Arsal

“Kepada Yulfi, Kapolres menghimbau untuk segera menyerahkan diri, daripada hidupmu tidak tenang karena di hantui oleh tim cobra yang selalu bergentayangan dalam hidupmu.

” Lebih baik segera pertanggungjawabkan perbuatanmu didepan hukum.

Setelah menjalani hukuman, kamu bisa hidup tenang bersama keluargamu menjalani kehidupan yang lebih baik” Ultimatim Arsal

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang yang juga sebagai katim Cobra AKP Hasran Cobra saat dikonfirmasi hallojatimnews mengungkapkan,“untuk 1 orang yang masih DPO sedang dalam pelacakan kami. sudah ada beberapa informasi yang masuk. akan saya dalami informasi tersebut, semoga bisa segera tertangkap. Apalagi Yulfi ini yang membawa clurit dan yang mengalungkan ke leher korban” ungkap Hasran

Adapun identitas para Tersangka sebagai berikut Didik Cahyono ( 28 ) tahun, warga Dusun Krajan Desa Dawuhan Kec Rowokangkung. tertangkap pada 17 Juli 2019 dalam kasus narkoba, Imron Alias Dewo (24 ) tahun, warga Desa Dawuhan Wetan Kec Rowokangkung Kab Lumajang yang telah tertangkap lebih dulu pada 21 Febuari 2019, dan Yulfi (status DPO Polres Lumajang).( Cak Pri ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button