Hukrim

Asyik Nyabu di Kos – Kosan, Bahri Ditangkap Polisi

SURABAYA || hallojatimnews– Lantaran sering mengkomsumsi barang haram jenis sabu seorang pria bernama M.S. Bahri (40), berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya,

Pria asal Jalan Krembangan Surabaya ini ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah kos yang berlokasi di jalan Kalimas Barat Surabaya kerap dijadikan pesta sabu.

Begitu dilakukan penyidikan dan penggerebekan didalam rumah kos tersebut, ternyata tersangka saat itu terlihat sedang menghisab Sabu-sabu.

“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamakan dan di bawa ke Polsek Simokerto guna proses penyidikan lebih lanjut.” Kata Kompol masdawati Saragih Kapolsek Simokerto, Minggu (21/07/2019) dini hari.

selain tersangka, Lanjut Masdawati. Petugas juga mengamakan barang buktinya yaitu. seperangkat alat hisap sabu terdiri dari sebuah botol kaca, Pipet yang masih berisi sabu, sedotan dan korek api yang biasa digunakan oleh tersangka. “Tambah Masdawati.

tersangka Bahri ini. akan kami jerat dengan pasal Pasal 112 (1), 127 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatan tersangka, kini harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolsek Simokerto guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.” Pungkasnya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button