Hukrim

Grebek Pesta Sabu, Polsek Semampir Gelandang 3 Orang

SURABAYA || Hallojatimnews– lagi-lagi Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung perak Surabaya menggerebek rumah yang kerap dijadikan ajang pesta sabu tepatnya di Bulak Banteng Bhineka Gg 1 No. 59 Surabaya.

Penggrebekan itu terjadi pada Kamis 18 Juli 2019 pukul 23.00 WIB. Setelah anggota Reskrim menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut dijadikan sarang berpesta sabu.

Berdasarkan informasi yang diterimanya. petugas langsung menindak lanjuti untuk melakukan lidik kelokasi dan mengintai kebenarannya.

Begitu, digrebek petugas. Dari dalam rumah tersebut didapati tiga orang pria yang sedang menghisap sabu secara bergantian, “ungkap Kompol Ariyanto Agus, Kapolsek Semampir, Minggu (21/07/2019).

Tersangka yang diamakan yaitu. Nafis Mahfud (20) warga Kalimas Madya Gg 3/3-1 Surabaya, Kontrak tinggal di jalan Bulak Banteng Bhineka 1/59 Surabaya, Beni Rahmat Kalampung (24) warga Jalan. Jatipurwo Gg 4 / 21-A, Surabaya atau di jalan Bulak Banteng Madya Gg 9/46 Surabaya dan Jumadi (24) warag Jalan Bulak Banteng Madya Gg 3/7-A Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya.

“Selanjutnya ketiga tersangka dan barang buktinya diamakan dan dibawa ke Mapolsek Semampir Guna proses penyidikan lebih lanjut. “Kata Ariyanto

Setelah ditangkap dan diintrograsi, tersangka mengaku bahwa barang haram jenis sabu itu dibeli seharga 200.000-, dengan cara berpatungan.

“Untuk mendapatkan barang haram tersebut. jumadi ini mengaku membeli barang haram jenis sabu ini dari seseorang yang tak dikenal di jalan Wonokusumo Kidul Surabaya.” Akunya, jumadi.

Lanjut Ariyanto, dari tangan tersangka petugas mengamkan barang bukti 1 poket sabu dengan berat kotor 0,38 gram, 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu seberat 1,73 gram, dan satu buah alat hisap (Bong) yang terbuat dari botol plastik Aqua bekas serta korek api gas warna merah. “Tambah Agus.

Kemudian, ketiga tersangka akan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

” Ketiga tersangka ini, akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) sub 127 ayat 1 huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan kufungan paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button