Hukrim

Dua Pengedar Sabu Asal Sidoarjo Diamankan Polsek Karangpilang

SURABAYA || hallojatimnews– Jajaran Polrestabes Surabaya terus memutuskan mata rantai peredaran barang terlarang Narkotika Golongan 1 jenis sabu di kota surabaya.

kali ini unit Reskrim Polsek Karangpilang berhasil meringkus dua oarng tersangka yang diketahui sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Perumahan Babatan Kel. Babatan Kec. Wiyung Kota Surabaya, pada Jum’at ( 19/7/ 2019) lalu, pukul 21.00 WIB.

Dua tersangka yang diamakan berinsial Huda Rohman (25) dan Anton Tri Cahyono (25), mereka berdua berasal dari sidoarjo, jawa timur,

Keduanya ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi itu petugas langsung melakukan lidik dilokasi untuk kebenarannya.

“Ketika dinyatakan benar bahwa di Pinggir Jalan Bawah gapura Perumahan Babatan Kel. Babatan Kec. Wiyung Kota Surabaya keduanya diketahui kerap menjual sabu, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap dua tersangka ini, “kata Kompol Wijanarko Kapolsek Karangpilang, Rabu (24/07) dini hari.

Dari tersangka, petugas juga menyita barang bukti 1 poket sabu-sabu yang dimasukkan kedalam kresek warna orange dengan berat kotor 10, 92 Gram, 2 Unit HP, masing-masing bermerk Vivo warna hitam dan 1 buha HP Merk Stroberry warna biru.

“Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya dibawa mapolsek Karangpilang Guna proses pengembangan lebih lanjut.” Kata Widjanarko.

Hasil dari penyidikan, tersangka ini. mengakui bahwa barang haram jenis sabu yang dibeli dari seorang bandar bernama Subandi Alis Iput selanjutnya akan dijual kembali,

“Selain itu, Ia juga mengaku. Jika ia mendapatkan serbuk kristal putih jenis sabu. dengan cara di ranjau.” jelas perwira dengan 1 melati dipundaknya.

Sedangkan pelaku lainya (bandar sabu) yang berhasil kabur, petugas masih memburunya hingga kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” tambah Wijanarko

Lantaran nekat mengedarkan sabu-sabu. tersangka akan jerat dengan pasal 114 Ayat ( 2 ) Subsider Pasal 112 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya tersangka kini akan mendekam di jeruji besi Mapolsek Karangpilang Surabaya.” Pungkasnya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button