HukrimNews

Tiga Tersangka Pecandu Sabu Ditangkap Unit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya

SURABAYA || hallojatimnews – lantaran Nekat menggunakan barang terlarang jenis sabu sabu tiga orang pria berhasil dibekuk oleh Anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya.

Mereka bertiga diketahui bernama, Ja’far (33) warga Simorejosari Surabaya, Santoso (37) warga Jalan RA. Kartini Gerisik, dan Prasetyo (19) warga Lawangan Agung. Kec sugio, Lamongan.

Ketiga tersangka ini dapat ditangkap pada hari Jum’at 26 juli 2019, di sekitar jalan Wonokusumo Kel. Pegirian. Kec. Semampir Kota Surabaya.

Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih Mengatakan, ketiganya dapat ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Wonokusumo kerap dijadikan transaksi narkoba.

Begitu mendapatkan info, petugas langsung melakukan penyidikan dilokasi dan mengintai pelaku untuk memastikan kebenarannya.

“Ternyata benar bahwa di tempat tersebut diketahui ada tiga pria yang mencurigakan. Kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan ketiganya. Ternyata dibadan mereka ditemukan serbuk kristal putih dari dalam saku tersangka,”kata Masdawati (29/07) dini hari.

Setelah tertertangkap, Tersangka ini mengakui jika barang haram jenis sabu itu kan digunakan bersama dan dibeli dengan berpatungan.

“Selain itu, kepada penyidik mereka juga mengakui bahwa menggunakan sabu untuk menambah stamina, kebugaran tubuh dan juga betah meleh.” imbuhnya.

Selanjutnya tersangka dan barang buktinya berupa, 1 (satu) poket sabu dengan berat 0, 45 gram kini diamankan ke Mako Polsek Simokerto guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, “tambah Masdawati.

Tersangka akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. tentang Narkotika.

“Atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini akan kita ganjar dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button