Polresatabes

Satu Pengedar Narkoba Di Ringkus Unit III Opsnal Satreskoba Polrestabes Surabaya

Surabaya,hallojatimnews – Unit III Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkotika di Depan Makam Pahlawan Jl.Raya Pahlawan Gresik Surabaya.

Seorang pelaku yang berhasil diamankan berinisial FM (38), Warga Jl.Raya Pahlawan Gresik Surabaya.

Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Heru Dwi Purnomo didampingi PS Kaur Subbaghumas Ipda Khoirul Umam menjelaskan, dari hasil pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, 4 (empat) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis, sabu dengan berat total + 49,14 (empat puluh sembilan koma empat belas) gram beserta bungkusnya, 4 (emapt) buah pipet kaca, 2 (dua) buah Timbangan Digital, 1 (satu) buah Hape warna hitam merk OPPO,9 (sembilan) buah bendel klip plastik kosong,1 (satu) buah dompet hitam dan 1 (satu) buah sendok skerop dan sendok kecil serta 1 (satu) buah kotak plastik,” kata AKP Heru Dwi Purnomo.Senin (12/8).

Heru menambahkan, kronologisnya
pada hari Selasa Tanggal 23 Juli 2019 sekitar pukul 22.00 WIB di Depan Makam Pahlawan Jl.Raya Pahlawan Gresik, Petugas kepolisian dari Unit III
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan seorang Tersangka laki-laki bernama FM, seorang residivis kasus narkoba di tahun 2016.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi menuju ke TKP, masuk ke kamar kos – kosan FM dan mendapati barang bukti yang diduga sabu kurang lebih sekitar 49,14 gram yang disimpan pelaku di dalam sebuah meja yang sudah dikondisikan bentuknya

“Tim melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti tersebut. Selanjutnya, membawa FM yang diamankan beserta barang bukti ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan,” kata Heru.

Hingga saat ini, Satreskoba Polrestabes Surabaya terus melakukan upaya pengembangan ke jaringan yang berada diatasnya yaitu bandarnya. “Saat ini masih dikembangkan ke jaringan atasnya yaitu bandarnya dengan inisial BD,” jelas AKP Heru.

Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Reporter: Ed.
Editor: Pri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button