HukrimNews

Pengedar Sabu Asal Platuk Surabaya tak berkutik saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Semampir

SURABAYA || hallojatimnews – Moch Ricki Fahrizal Andini (27) tak berkutik saat ditangkap Anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin,13 Agustus 2019. sekira pukul 13.30 WIB.

Pasalnya, Pria tampan ini dapat ditangkap di rumahnya yang berlokasi di jalan Platuk Surabaya, setelah diketahui sebagai pengedar Sabu-sabu.

Pria yang sehari-harinya diketahui tukang las itu ditangkap setelah Anggota Reskrim Polsek Semampir mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah tentang adanya peredaran narkoba.

Setelah info tersebut diterimanya, petugas langsung melakukan penyidikan di lokasi dan ternyata benar bahwa tersangka ini telah diketahui sebagai pengedar Sabu.

“Saat ditangkap dan di geledah, dari dalam rumah Ricki petugas menemukan barang bukti Sabu yang disimpan didalam sepiker aktif.” Sebut Kompol Ariyanto Agus Kapolsek Semampir, Senin (19/08) dini hari.

Kepada petugas, Tersangka mengaku jika Sabu yang sudah dikemas miliknya itu akan di edarkan di rumahnya dengan seharga 100 ribu perpoketnya.

“Hasil dari penjualan Sabu tersebut, dirinya juga mengakuinya jika hasil dari penjualan tersebut rencananya akan digunakan untuk kebutuhan pribadinya sendiri.” imbuhnya.

“Kemudian tersangka dan barang buktinya di amankan dan dibawa Ke kantor Polsek Semampir guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Jelas perwira dengan satu melati di pundaknya.

“Disamping menangkap pelaku, petugas juga mengamakan barang bukti berupa 9 poket Sabu yang sudah dikemas dan siap edar, seberat keseluruhanya 2,70 gram, 1 buah sepiker aktif Merk Polytron, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah HP Mert Samsung type J2 warna putih, dan Uang tunai Rp. 300.000.- ( tiga ratus ribu puriah) turut diamakan. ” tegas Ariyanto kepada media ini.

Atas perbutan yang dilakukan tersangka, kini dirinya akan menginap di hotel Prodio milik Polsek semapir guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Sedangkan tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. tentang Narkotika yang ancamanya di atas 15 tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button