NasionalNews

Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya menolak permintaan Eksekusi ditunda

Surabaya || hallojatimnews – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan eksekusi pengosongan rumah di jalan Kedung Rukem II Tengah No 25 Surabaya. Pembacaan surat eksekusi pengosongan dibacakan jurusita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (20/8/2019).

Dalam pelaksanan eksekusi pengosongan, diamankan tim gabungan yang berkekuatan kurang lebih 60 personil terdiri dari kepolisian Polrestabes Surabaya, Polsek Tegalsari, dan Satpol PP Surabaya.

Sebelum eksekusi dijalankan, pihak jurusita memberi kesempatan pihak keluarga yang menempati rumah tersebut untuk berbicara terkait eksekusi pengosongan. Pihak penghuni rumah Kedung Rukem II Tengah no.25 yang diwakili Candra mengatakan, bahwa masih ada upaya hukum Kasasi.

“Nenek kami telah menempati rumah ini mulai tahun 1942 dan  membeli rumah ini pada tahun 1968 tapi tidak ada perjanjian apapun, dan kami sudah menghuni sejak lahir,” ungkap Candra.

“Kita masih ajukan Memori Kasasi dan kita laporkan pihak pengguta ke Polda Jatim, dan berkasnya di limpahkan ke Polrestabes Surabaya dengan dugaan menempatkan keterangan palsu kedalam akte otentik,” ungkap Candra.

“Pihak penggugat tidak pernah menghuni ditempat ini, tapi dari pihak ketua RT menyatakan penggugat pernah tinggal di sini, itu tidak benar,” tambah Candra berkata lantang.

Dalam kesempatan itu Candra juga meminta eksekusi ditunda menunggu surat putusan dari kasasi, tetapi dari pihak jurusita PN Surabaya tidak mengabulkan, dan menyatakan eksekusi pengosongan tetap akan dijalankan sesuai perintah pengadilan.

Ada sedikit insiden dalam pelaksanaan eksekusi, beberapa penghuni berteriak-teriak dan tampak emosi memanggil ketua RT setempat, karena mereka berpendapat pihak Ketua RT telah membuat keterangan tidak benar. Akan tetapi ketua RT tidak tampak hadir pada saat eksekusi pengosongan berlangsung.

Perlu diketahui, pelaksanaan eksekusi pengosongan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor: 360/Pdt.G/2016/Pn.Sby tanggal 19 September 2016, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor: 136/Pdt/2017/PT Sby tanggal 10 Mei 2017 poin 3 dan poin 4 yaitu, Menyatakan para tergugat/ para pembanding dan/atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya yang menguasai/ menempati tanah harta peninggalan almarhumah Tasminah (objek sengketa) seluas kurang lebih 247 M2, setempat dikenal dengan persil jalan Kedung Rukem II nomor 25 Surabaya berdasarkan surat keterangan surat untuk gantinya segelnya rumah tertanggal 28 Juni 1948 adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum.

Dari informasi yang didapat awak media dilapangan, pihak keluarga yang menempati rumah Kedung Rukem II Tengah yang diwakili Moersiningsih, dkk, mengajukan Memori Kasasi dengan Tanda Terima Memori Kasasi Nomor: 915/ Pdt.Bth/ 2017/ PN.Sby Jo No.627/ PDT/ 2018/PT.SBY dari Pengadilan Negeri Surabaya, dengan para termohon kasasi Soeharsono, dkk.

Dari pengajuan Memori Kasasi itu, yang mendasari pihak keluarga diwakili Candra, meminta ditunda eksekusi pengosongan, akan tetapi karena diperintahkan Pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan, sehingga jurusita Pengadilan Negeri Surabaya menolak permintaan Candra dan tetap melakukan eksekusi pengosongan rumah. @red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button