News

Ratusan Warga Ahli Waris Tanjungsari Surabaya Tuntut Aktifitas Sengketa Bangunan Sekolahan Elyon Tanjungsari

Surabaya, hallojatimnews – Warga Tanjungsari sendiri sebagai penggugat memenangkan gugatan melawan tiga perusahaan PT Darmo Satelit Town, PT Darmo Grand dan PT Darmo Permai, sebagai tergugat di tingkat kasasi.

Kuasa hukum warga Tanjungsari, Eggi Sudjana mengatakan jika kedatangannya itu meminta ketua PN Surabaya, untuk objektif kali ini sekitar 100 orang warga ahli waris Kel.Tanjungsari korlap Sdr. Matekhan dan Sdr. Wakidjo dengan tuntutan agar tidak ada aktifitas di lahan sengketa di bangunan Sekolahan Elyon Kel. Tanjungsari.

Massa aksi dari warga ahli waris Kel. Tanjungsari tiba di lokasi lahan sengketa.sekitar pukul 07.15 wib. dengan melakukan orasi
” Kami datang kesini untuk menuntut hak kami sebagai warga dan Kami mengharapkan keadilan atas lah sengketa ini serta Penegakan hukum harus dilaksanakan dengan sungguh sungguh.

Nampak terlihat Bpk. Egy Sujana (pengacara) tiba di lokasi tanah sengketa sekira pukul 09.30 wib, untuk bertemu dengan warga ahli waris Kel.Tanjungsari.dengan melaksanakan mediasi di ruang Loby Sekolahan Elyon.

Pengacara kuasa hukum Warga Ahli Waris Kel. Tanjungsari bapak Egy Sujana mengatakan yang intinya menghimbau penegakan hukum menyatakan hentikan kegiatan pembangunan dan tinggalkan tempat sekolahan Elyon kalau tidak akan di laksanakan eksekusi.

Penyampaian hasil keputusan oleh pihak Sekolahan Elyon di minta untuk menghentikan kegiatan pembangunan Sekolahan Elyon terhitung setelah rapat mediasi ini Rabu 28 Agustus 2019.Ungkapnya.

Mediasi dari Pihak Sekolahan Elyon dengan Pihak Warga Ahli Waris Kel. Tanjungsari dengan Kuasa Hukum Bpk Egy Sujana Selesai. Selama kegiatan berjalan dengan tertib dan aman.( Pri ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button