DaerahHukrimNasionalNews

Mantan Kepala Desa Periode 2015 Diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro

Bojonegoro // hallojatimnews – Satreskrim Polres Bojonegoro, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Pragelan kecamatan Gondang kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadly mengatakan, dari kasus tersebut negara dirugikan lebih dari
Rp.156.386.123.45 Miliar. Kini pihaknya menahan mantan kepala desa berinisial TS (55). periode tahun 2015 – 2016.

“Adapun modus yang dilakukan pelaku ialah dengan mencairkan Dana Desa tahun 2015 tahap 1 dengan kelebihan atas pembayaran pembangunan MCk sebesar Rp.13.298.571.43 dan tahap 2 dengan Kelebihan pembayaran pembangunan atas rehap jembatan 08 RW 02 dusun Pragelan sebesar RP. 42.341.706.10.

Selanjutnya atas penyimpangan tersebut kelebihan pembayaran atas pembangunan gedung TK/Paud dusun Bluru desa Pragelan sebesar Rp. 10.130.481.24, pembangunan Gedung PKK sebesar Rp.22.034.178.06, gedung PKK sebesar Rp.35.299.290.75, pembangunan Kantor desa sebesar Rp.34.011.985.89.

“Tetapi pelaksanaanya fiktif hanya melaporkan menggunakan nota-nota dan kwitansi dengan kegiatan yang ketika dicek di lapangan sama sekali tidak ada,” ujar Kapolres, kepada wartawan konferensi pers termasuk hallojatimnews, kamis (12/9).

Lanjut Kapolres, Dana Desa yang dicairkan dengan total lebih dari 165 juta, yang oleh pelaku seharusnya digunakan untuk keperluan pembangunan desa namun hanya Fiktif, “Pengungkapan kasus ini hasil dari laporan-laporan masyarakat dan penyelidikan polisi,” imbuhnya.

Selanjutnya pihaknya tengah melakukan percepatan untuk segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Lanjut Ary Fadly, menjelaskan dari hasil penangkapan Mantan kepala desa tersebut aparat kepolisian mengamankan beberapa barang bukti uang senilai Rp. 156.386.213.49, laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, buku catatan pengeluaran dari bandara desa, dokumen anggaran pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa tahun 2016 ( surat terlampir ).

Atas perbuatanya, tersangka diancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dengan UU RI No.31 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999.tentang pemberantasan tindak korupsi.( Pri ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button