HukrimNews

Kedapatan Mencuri Motor, Arek Manukan Diamankan Polsek Tandes

Surabaya // hallojatimnews – VR (16) warga Jl. Sikatan Gg Lebar No. 19 Kel. Manukan Wetan Kel. Tandes Surabaya, harus diamankan oleh pihak kepolisian karena tertangkap melakukan pencurian kendaraan di Jl. Manukan dalam blok 15 G No. 02 Kel. Manukan Kulon Kec. Tandes Surabaya.

Sepeda motor yang diparkir di tepi
Jalan tersebut nekat dicuri oleh VR (16 th), sedangkan korban atas nama AA (26),swasta, Alamat mes belakang Zero Net 5 Jl. Manukan dalam blok 15 G No. 02 Kel. Manukan Kulon Kec. Tandes Surabaya.

Kapolsek Benowo, AKP Hakim mengatakan, Pada kala itu Rabu (11 September 2019 ) sekitar pukul 01.00 Wib, tersangka saat itu melihat dan mendekati sepeda motor Suzuki merk Satria Fu diparkir di Jl. Manukan dalam blok 15 G No. 02 Kel. Manukan Kulon Kec. Tandes Surabaya dalam keadaan tidak terkunci.sepeda motor korban sudah tidak ada ditempat dimana ditinggalkan.

Modus pelaku sendiri Diduga mendatangi TKP dan mendekati unit sepeda motor, tahu kalau motor tidak terkunci setir akhirnya pelaku langsung membawa motor yang dicurinya, dengan cara di tuntun dan dibawa ke lapangan Futsal Jl. Sikatan Gg IX Sby. Dan ditempat tersebut PLK mempreteli spion dan Plat nomornya.

” Beruntung ada Piket opsnal dan Babinkamtibmas Kel. Manukan Kulon sedang Patroli di TKP dan menemukan pelaku sedang mempreteli motor tersebut, Akhirnya didekati dan dilakukan interogasi. Ternyata pelaku mengaku baru saja mencuri motor tersebut di TKP. Selanjutnya pelaku di keler ke TKP kemudian memberitahu korban. tidak lama pelaku dan Korban serta saksi dibawa ke Mako Polsek Tandes untuk dilakukan pemeriksaan, Kata Hakim.Jum’at ( 13/9/19).

Lebih lanjut AKP Hakim menerangkan “Alhamdulillah kami berhasil mengagalkan aksi curanmor di Di Zero Net 5 Jl. Manukan dalam blok 15 G No. 02 Kel. Manukan Kulon Kec. Tandes Surabaya, saya menghimbau untuk warga agar tidak sembrono menaruh kendaraan dan agar di kunci ganda agar tidak mudah dicuri oleh tangan tangan jahil yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan seperti ini.

Dalam kasus ini, pelaku sendiri diketahui melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun, tutupnya.(Pri ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button