HukrimNewsPolresatabes

Lantaran komsumsi Tembakau Gorila, Pemuda Darmo Berakhir di Sel Tahanan Polsek Karangpilang

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Akibat keseringan mengkonsumsi barang terlarang jenis tembakau gorila. Seorang pria asal Kel. Pandegiling Kec. Tegalsari Kota Surabaya. Kini harus mendekam dalam tahanan Polsek Karangpilang, Polrestabes Surabaya.

Pria yang diketahui bernama Jason Adam Pratama (20) tahun, ini dapat ditangkap pada hari Kamis 19 September 2019, Sekitar jam 03.00 Wib. Di dalam rumah yang berlokasi di Jalan Raya Darmo No.8 Surabaya.

Tersangka ditangkap setelah Anggota Reskrim Polsek Karangpilang mendapatkan informasi dari masyarakat dimana rumah yang berlokasi di jalan raya darmo itu kerap kali dijadikan ajang pesta narkoba jenis tembakau gorila.

Berdasarkan informasi tersebut, Petugas Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian pada tersangka ditempat tersebut untuk memastikan kebenarannya.

“ternyata benar, petugas langsung meringkus Tersangka Jason yang pada saat itu sedang mengkonsumsi tembakau gorila didalam rumahnya,” Kata Kompol Wijanarko Kapolsek Karangpilang, Jum’at (20/09/2019).

Ketika diamankan, Tersangka ini mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya dan didapat dari seorang teman bernama Heri.

“kepada petugas, Ia juga mengakui jika dirinya sering kali menggunakan tembako gorila ditempat tersebut.” imbuh Wijanarko kepada media ini.

barang bukti milik tersangka diamankan oleh petugas ke Polsek Karang pilang Surabaya

Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Karangpilang Surabaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Selain tersangka petugas juga mengamakan barang bukti berupa, 1 (satu) unit HP Samsung type J7 warna putih, dan nomor handphone 0877030xxxxx, 1 (satu) plastic tembakau Gorila, 9 (Sembilan) linting tembakau gorilla siap hisap dan 2 (dua) kotak kertas papir untuk sarana tembakau golira.” tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan terjerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan golongan Narkotika. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button