HukrimNewsPolres Tanjung Perak

Sempat Buron, maling Kain sofa kini ngandang di Polsek Pabean Cantikan Surabaya

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Deny Yuni (29) th, warga Jalan Kalimas Barat GG I-B No. 5 Surabaya. Kini harus mendekam dibalik jeruji besi, usai jadi buronan polisi (DPO) .

Dirinya ditangkap pada hari Rabu 18 September 2019 oleh anggota satuan Reserse kriminal Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Setelah terbukti sebagai pelaku pencurian kain sofa milik Lim Sugiarto di Jalan Kramat Gantung No.189 Surabaya.

Kapolsek Pabean Cantikan AKP mellysa Amilia melalui kanit Reskrim Iptu Evan Andias mengatakan, tersangka ditangkap merupakan pelaku kejahatan yang sempat jadi buronan alias DPO.

“Dibekuknya tersangka ini juga merupakan hasil pengembangan dari pelaku lainnya. Yaitu Deci Septian, yang beberapa bulan lalu telah berhasil ditangkap dan kini sudah diproses,” ungkapnya Evan kepada hallojatimnews.com, jum’at (20/09/2019).

Selain tersangka lanjut Evan, Petugas juga berhasil mengamakan barang bukti berupa 5 roll kain sofa, 1 bendel buku stok pengiriman, 1 unit mobil L300 dengan plat nomor L -9573- Q beserta STNK dan kunci kontak yang sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum ( PJU ).

Akibat dari ulahnya ini Deny kini akan menginap dihotel prodeo Milik Polsek guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

“tersangka akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamanya kurungan maksimal 5 tahun penjara,”pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button