DaerahHukrim

Saat Asyik Transaksi Togel Dua warga Wringinanom Diamankan Polisi

GRESIK || HALLOJATIMNEWS – Unit Reskrim Polsek Wringinanom Polres Gresik telah berhasil Ungkap perkara tindak pidana Judi jenis Togel yang terjadi di Dsn. Jubel Ds. Kedunganyar Kec. Wringinanom Kab. Gresik, berinisial M dan S. Diketahui, tersangka telah melakukan perbuatan itu sejak 2018 lalu.

“Yang dilakukan kedua pelaku, menerima pasangan judi togel dari pemesan dengan fasilitas SMS,” ujar Kapolsek Wringinanom AKP F Yusuf, Kamis (26/9).

Kapolsek Wringinanom AKP F Yusuf Mengungkapkan kronologi berawal Pada hari Rabu tanggal 25 september 2019 sekitar pukul 21.30 Wib, anggota Reskrim Polsek Wringinanom telah melakukan Hunting dan Patroli antisipasi 3 cepu diwilayah perdesaan Wringinanom, pada saat melintasi jalan desa Kedunganyar di dapati info ada transaksi togel di Dsn. Jubel Ds. Kedunganyar Kec. Wringinanom Kab. Gresik petugas mendapati adanya seorang penjual bakso berinsial M melakukan transaksi judi togel lwt Hp,setelah di cek diketemukan sms penombok berinsial ( S ) dengan uang sebesar Rp.675.000.- di hanphone tersebut dan ketemukan sms penombok lainya sebesar Rp.30.000.- . Selanjutnya kedua tersangka lain berinsial M & S di bawa ke polsek wringinanom untuk pemeriksaan lebih lanjut,’ Tambah Yusuf.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah hp merk Nokia type 150 wrn putih & 1 buah hp merk Nokia type 150 wrn hitam, beserta uang tunai sebesar Rp.675.000.- dan uang tunai sebesar Rp.30.000.-

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat Pasal 303 KUHP dengan pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta.

Penulis : Cak Pri
Sumber : Humas Polres Gresik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button