DaerahHukrimNewsPolres Bangkalan

Gelapkan Motor tukang Mebel, Warga Sampang akhirnya Di Bui

BANGKALAN || HALLOJATIM – Anggota Unit Reskrim Polsek Blega, Polres Bangkalan Madura, mengamankan seorang pria terduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Pada Kamis tgl 26 Oktober 2019, sekira pukul 08.00 wib.

Tersangka bernama MS (27),  warga asal Dsn. Burajeh Desa mambulu Barat, Kec. Tambelengan Kab. Sampang. Tak berkutik saat terbukti melakukan tindakan penggelapan 1 Unit Motor milik Korban MG, yang berkerja sebagai tukang mebel Di Dsn. Pancor Desa Lomaer, Blega.

Menurut Kapolsek Blega,
AKP Edy Tjahyono Putro, S.H pelaku ditangkap saat RF (saksi), Melaporkan pada hari kamis (26/09/2019), bahwa motor milik Pegawainya ini telah ditipu oleh tersangka dengan motif menawarkan dan menjualkan kepada seseorang yang dikenalnya di Pasar.

“Tersangka sudah kenal dengan saksi selaku pemilik Meubel, namun saat tidak ada rumah. selanjutnya Tersangka MS meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan mau ketemu dengan pembeli sepeda motor di pasar lomaer,” Ucap Edy (27/09/2019).

Barang Bukti yang telah diamankan oleh Petugas

Lantaran tersangka sudah kenal dengan RF, korban tanpa curiga menyerahkan sepeda motor miliknya namun ditunggu tunggu Tersangka tak kunjung datang.

“Setelah ditunggu sampai lama tersangka tak kunjung datang, Korban akhirnya mengadu kepada RF selaku Bos dimana ia bekerja. Kemudian RF melaporkan kejadian ini hingga akhirnya tersangka dapat diamankan” imbuhnya.

Dihadapan penyidik, Tersangka mengaku sepeda motor milik korban sudah dijual kepada orang lain sebesar Rp. 2.500.000. Namun uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dihabiskan oleh Tersangka.

“Selanjutnya penyidik berupaya mencari keberadaan BB sepeda motor dan berhasil di temukan di wilayah blega, kini tersangka sudah kita amankan bersama barang buktinnya” pungkasnya.

kini tersangka meringkuk dibalik jeruji besi milik Polsek Blega Bangkalan Madura. Selain itu, Polisi juga menyita Barang Bukti milik tersangaka berupa, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Suzuki Skywave tahun 2008, No. Pol : B 6756 KPC, warna Hitam. 1 (satu) BPKB, 1 (satu) lembar STNK asli.

Tersangka MS terbukti bersalah telah melakukan Penipuan dan Penggelapan dan terancam  Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Penulis : Haris

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button