HukrimNasionalNews

Asyik Nyabu di Kamar Kos, Tanpa Perlawanan Kedua Pria ini Pasrah saat di datangi Polisi

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Dalam pemberantasan kasus narkoba di Surabaya khususnya di wilayah hukum Polres Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya petugas terus bersinyalir dan melakukam berbagia upaya agar tingkat kriminalitas terus menurun.

Kali ini Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil membekuk dua orang tersangka yang diketahui sebagai pengguna narkoba, Rabu 02 Oktober 2019 jam 21.00 WIB.

Dua pria yang diketahui bernama Junardi (53) warga Jalan Kedinding Tengah Gg. IV, Surabaya dan Didik Santoso (41) warga Jalan Gembong Gg. VI, Surabaya tak berkutik ketika didatangi Petugas saat asyik mengkomsumsi Sabu.

Mereka yang merupakan sebagai kuli bangunan ini berhasil diamakan disebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Kedinding Tengah Gg. IV, Surabaya.

“Keduanya dapat ditangkap setelah Anggota reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba. “Sebut Kompol H. Cipto Kapolsek Kenjeran, Jum’at (04/09) dini hari.

Sebelumnya petugas sudah mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya rumah kos yang kerap dijadikan pesta narkoba jenis sabu sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas menindak lanjuti dan diketahui ada dua orang tersangka yang pada saat itu sedang asik menghisap Sabu. ” Ungkap Cipto kepada media ini.

Setelah ditangkap dan dintrograsi mereka mengaku jika menggunakan sabu sabu untuk menambah stamina agar lebih kuat bekerja sebagai kuli bangunannya.

Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa dan diamankan ke Kantor Polsek Kenjeran guna dilakukan Proses penyidikan lebih lanjut.

“Selain tersangka petugas juga menyita barang bukti 1 bungkus plastik kecil sabu seberat 0,27 gram, 1 buah skop terbuat dari plastik warna merah putih, 1 buah korek api warna merah, 1 buah pipet kaca dan bong.” Tambah cipto.

Kini keduanya akan menikmati dinginnya lantai jeruji besi milik Polsek Kenjeran surabaya. Sedangkan pasal yang disangkakan, mereka terancam jerat dengan pasal 112 (1), dan 132 No. 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika yang ancamananya hukuman paling lama 7 tahun penjara. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button