Polresatabes

Tiga Pengedar Sabu Diciduk Polisi Polrestabes Surabaya

Surabaya – Tiga pengedar narkoba jenis sabu sabu berinisial FS (33), AI (21) dan SP (39), berhasil diringkus Unit Timsus Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya.

Ketiga tersangka adalah, warga Jalan Raya Banjar Sugihan Surabaya, warga Joyoboyo Wonokromo Surabaya dan warga Jalan Tambak Asri Krembangan Surabaya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, dari penangkapan ketiga tersangka petugas menyita dua ATM BCA, 13 bukti transfer BCA, tas warna hitam, tiga unit handphone merk IPHONE, Oppo, merk REDMI dan satu unit sepeda motor honda CBR.

“Jadi, satu bungkus sabu dengan berat 102,6 gram, satu bungkus sabu dengan berat 81,28 gram,” ungkap Daniel kepda awak media,” Kamis (10/11/2022).

Dalam hasil pemeriksaan, awalnya anggota meringkus FS dan AI setelah mendapatkan informasi dari masyarakat di Raya Jalan Banjarsugihan No.20 B Surabaya.

Saat tersangka AI digeledah, anggota menemukan adanya bukti transfer uang sebesar Rp. 50.000.000, sedangkan di handphone tersangka FS anggota menemukan chat pembelian sabu sebanyak 200 gram atas orderan dari SY (salah satu Lapas) dan mereka sedang menunggu penerimanya.

Kemudian anggota melakukan pengembangan pada Jum’at 07 Oktober 2022, sekira pukul 01.30 Wib, lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka SP.

“Barang bukti yang disita dari tangan tersangka SP, berupa handphone dan plastik klip kosong, dia (SP) mengakui telah meranjau sabu tersebut di Jalan Asemrowo Surabaya atas perintah AN (DPO),” ujarnya.

Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. @Im

Related Articles

Back to top button