HukrimNewsPolresatabes

Doyan Sabu Usai cerai dengan istri, Duda 1 Anak di Tangkap Polisi

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Lantaran sering menggunakan barang terlarang jenis sabu, seorang pria asal Jalan Nginden, Kec. Sukolilo Surabaya terpaksa harus berurusan dengan Polisi.

Pria dengan satu anak bernama Eliyanto (25) th, ini ditangkap pada hari Selasa, 10 September 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, oleh Unit Reskrim Polsek Simokerto di dalam sebuah rumah kos yang berlokasi di Bolodewo Surabaya.

Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati Saragih menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat, jika di sebuah kos Jalan Bolodewo sering dijadikan tempat pesta sabu.

Begitu dilakukan penyidikan, ternyata benar adanya info tersebut bahwa rumah kos itu diduga sering digunakan pesta narkoba. “Pada saat anggota melakukan penggrebekan pelaku ini sedang mengkonsumsi sabu,” kata Masdawati, Jum’at (11/10/2019).

Lanjut Masdawati, menurut pengakuan dari pelaku, dirinya membeli sabu dari seorang pengedar yang berada di Jalan Bolodewo seharga Rp.200 ribu perpoketnya. Alasan dia mengkomsumsi sabu lantaran ada masalah rumah tangga.

“Dia nyabu dengan dalih terhimpit masalah keluarga karena kerap bertengkar dengan sang istri,” tambahnya.

kepada penyidik pelaku mengatakan bahwa dirinya mengkonsumsi sabu hanyalah pelarian karena frustasi setelah rumah tangganya hancur.

“Pria yang merupakan tukang sablon ini juga mengakui bila dirinya Baru lima bulan pakai sabu, agar pikiran bisa tenang,” akunya tersangka.

Selain tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu seberat 0,35 gram dan satu botol kaca yang telah dimodifikasi.

“Kini pelaku beserta barang bukti di amankan dan dibawa ke Mapolsek guna dilakukan Proses lebih lanjut.”tegas masdawati kepada media ini.

Atas perbuatannya, tersangka akan terjerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button