HukrimNewsPolres Tanjung Perak

Kos-kosan Pakis di obok-obok Unit reskrim Polsek Kenjeran, 1 Pria di Amankan

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Peredaran narkoba di kota surabaya terus meningkat, meskipun satu persatu pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian namun masih saja ada.

Kali ini anggota Reskrim Polsek Kenjeran berhasil Meringkus seorang pria yang diketahui sebagai pengguna narkoba jenis sabu, Senin 14 Oktober 2019 jam 12.30 WIB.

Pria bernama Dandi Lahidi (21) th, Asal Dsn Sukodono RT. 004 RW. 003 Ds. Kedungmalang Kec. Papar Kab. Kediri dapat Ditangkap di rumah kos yang berlokasi di jalan Pakis Gg.II No. – Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol H. Cipto Melalui Kanit reskrim Iptu Endri Subandro mengatakan dalam penangkapan tersangka ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang resah bahwa di dalam rumah Kosnya itu kerab dijadikan ajang pesta Sabu.

“Dengan adanya info tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dilokasi hingga melakukan penangkapan pada tersangka dan mengamankan barang buktinya.” Ungkap Endri, pada hari Jum’at (18/10).

Barang Bukti milik tersangka yang sudah diamankan oleh Polisi

Disamping menggunakan barang terlarang jenis Sabu, pria yang diketahui sebagai tukang bengkel ini juga menjual Sabu diwilayahnya untuk tambahan penghasilan. Barang sabu tersebut, didapat atau dibeli dari seorang bandar yang mengaku bernama Gundul (panggilannya),

“Tersangka untuk mendapatkan sabu dengan cara menelphone dan dalam pemesan sabu tersebut, dirinya dengan cara diranjau diseputaran Sutos Surabaya.”Ungkapnya.

“Tersangka juga mengakui bahwa dirinya membeli 1/4 Gram Sabu seharga Rp 400.000.-, ia meraciknya menjadi 3 poket kecil yang dijual per poket Rp 200.000.- kepada teman-teman yang sudah dikenalnya “akunya tersangka pada penyidik.

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita, 2 poket sabu dengan berat masing-masing, 0,25 Gram, 0,26 Gram, 2 plastik klip bekas menyimpan sabu, 1, buah skrop plastik warna putih, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan plastik warna putih, 1buah HP merk azus warna hitam. turut diamakan.

Dengan ulah tersangkanya, kini akan menginap dihotel Prodio Mako Polsek Kenjeran gunamempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

“Atas perbuatannya tersangka akan kami jerat dengan Pasal 112 (1), atau 114 tentang Narkoba yang ancamanya hukuman diatas 15 tahun penjara.” Tandasnya perwira dengan dua balok dipundaknya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button