HukrimNewsPolres Tanjung Perak

Nekat Curi Motor Polwan, Arek Sidonipah akhirnya Di Bui

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Alfandi (20) th, warga Jalan Sidonipah No. 25 atau tinggal di Jalan Kedungmangu Selatan 3 No. 41 Surabaya, kini harus mendekam didalam penjara milik Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pasalnya, Pemuda pengangguran ini dapat ditangkap oleh petugas setelah dirinya diketahui melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) Pada hari Senin 14 Oktober 2019 sekira pukul 09.00 WIB.

Korban yang melaporkan saat itu adalah Fitri Maryanti (24) th, warga Tanah Merah gg 3-A No. 2 RT-RW 006/004 Kec. Kenjeran kota Surabaya. Korban ini merupakan anggota Polri yang dinas di Polres pelabuhan Tanjung Perak.

BPKB motor yang telah diamankan Polisi

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Endri Subandrio mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari korban bahwa didalam toko yang berlokasi di Jalan Platuk Donomulyo No. 2 telah terjadi pencurian sepeda motor saat sedang terparkir.

“Hal itu langsung ditindak lanjuti oleh unit Reskrim Polsek Kenjeran untuk dilakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti dilokasi.” Sebut Endri.

Setelah petugas melakukan olah ditempat kejadian perkara (TKP), pelaku ini terekam CCTV yang berada didalam rumah korban. Namun pelaku tidak menyadari jika didalam rumah tersebut terpasang CCTV.

“Begitu mendapatkan bukti-bukti dan hasil wajah pelaku yang terekam cctv. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan dibawa kapolsek Kenjeran guna dilakukan penyidikan lebuh lanjut.” Jelas perwira dengan dua balok dipundaknya.

Ketika tertangkap, pelaku ini mengaku selain mencuri didalam Toko yang berada di Platuk Dono Mulyo, Ia juga melakukan hal yang serupa yaitu si Jalan Kedinding Lor depab Pondok Alfitroh Kenjeran Surabaya dan Di jalan Tenggumung Karya Lor No. 5 Kec. Semampir, Surabaya.

Tersangka juga mengaku bahwa hasil kejahatannya itu sudah laku terjual dan hasilnya sudah habis digunakan untuk bayar hutang dan kebutuhan pribadi sehari-hari.

Sementara itu Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti yang berupa 1 buah doosbook HP merk Red me, 1 buah Dosbook HP merk Oppo A5 S & Kwitansi pembelian Hp dari Delapan cell dan BPKB Asli sepeda motor 1 lembar STNK Asli dengan No Pol L. 2823 PO Lengkap dengan Kunci kontaknya turut diamakan.

“Tersangka kini sudah kami tahan dan dijebloskan kedalam penjara guna untuk mempertanggung jawabkan atas petbuatanya.” tegas Endri kepada media ini.

“Atas perbuatannya tersangka akan terjerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama 5 tahun penjara.” Tandanya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button