Polres Bangkalan

Tak Butuh Waktu Lama, Polres Bangkalan Ungkap Kasus Pembunuhan Di Tanjung Bumi

BANGKALAN – HALLOJATIMNEWS – Sempat viral di berbagai medsos kasus pembunuhan sadis pada Kamis siang kemarin sekitar pukul 14.00 WIB di pinggir jalan raya Ds. Bumianyar Kec. Tanjung Bumi, Kab. Bangkalan. perihal ditemukannya mayat seorang pria yang mengalami luka bacok hingga meninggal dunia pun menjadi pertanyaan besar.

Mendengar laporan warga sekitar tentang penemuan mayat tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan pun langsung bergerak. Tak main-main, hanya butuh 3 jam dari ditemukannya mayat tersebut, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP David Manurung, S.E., S.I.K. dan jajaran pun langsung membekuk tersangka yang diketahui berinisial SR (32 tahun).

SR Diketahui beralamat di Dusun Dumargah, Desa Kokop, Kecamatan Kokop. Berdasarkan hasil penyelidikan, motif SR menghabisi nyawa korban karena sakit hati akibat istri SR yang berselingkuh dengan korban yang diketahui bernama RH (30 tahun) warga desa Kokop.

Foto / Barang Milik Tersangka

Berdasarkan hasil press release pada hari ini Jum’at (25/10/2019) di Mapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. menuturkan, anggota kami tidak butuh waktu lama untuk mengendus keberadaan tersangka dan langsung menggelandang ke Mapolres Bangkalan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka SR membunuh RH dengan cara yang sangat sadis karena sakit hati istrinya selingkuh.

Dalam pengungkapan kali ini petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor honda vario, 1 pasang sandal warna hitam bermotif biru, 1 buah kopyah warna hitam bekas bacokan, sebilah sajam yang digunakan untuk membunuh korban, dan 1 unit sepeda motor yamaha mio putih,”ujar Perwira menengah asal Sidoarjo tersebut.

Foto / Barang Bukti Celurit Untuk Menghabisi Korban

Lebih lanjut lagi, pihak nya kini masih mendalami keterkaitan dengan tersangka lain. “Kami masih mendalami, karena waktu kejadian bersadarkan penuturan tersangka dia didampingi oleh orang berinisial TKN.

Atas perbuatan tersangka menghilangkan nyawa korban dengan cara sadis dan pembunuhan berencana ini tersangka kami jerat pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP dengan hukuman pidana penjara seumur hidup,”tegas AKBP Rama kepada awak media saat gelar konferensi per di Mapolres Bangkalan.

Biro Bangkalan : ( Haris / Jamal).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button