HukrimNewsPolresatabes

Kedapatan Bawa sabu, Pria ini tak berkutik saat diamankan Polisi di jalan Johor Surabaya

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Gondo Purnomo (45) th, warga Jalan Johor Baru DKA No 138 Surabaya kini harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan milik Polsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya.

Pria yang ditangkap pada hari jum’at 25 Oktober 2019 sekitar pukul 16.30 WIB di jalan Johor – Surabaya saat itu petugas membuntuti pelaku yang diduga telah membawa sabu.

Namun pelaku ini tidak menyadari jika dirinya sebelumnya sudah dibunti oleh petugas dari kepolisian.

“setelah di TKP (Tempat Kejadian Perkara), petugas menghentikan dan melakukan penggeledahan pada pelaku hingga menemukan dua poket sabu yang berada dalam genggaman tangannya.” Sebut Kapolsek Wonocolo, Kompol Budi Nurtjhjo. SH. Mkn, Minggu (27/10/19)

Hasil dari interograsi dari tersangka ini, Dirinya mengakui jika sabu tersebut didapat dengan cara membelinya dari seseorang bernama Juned di jalan perlis Surabaya.

“Sedangkan barang haram yang dibeli seharga Rp 200.000,- dalam perpoketnya itu rencananya akan digunakan sendiri.” Akunya Gondo kepada penyidik.

Lanjut Kapolsek, kemudian tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa kapolsek Wonocolo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang disita petugas yaitu 2 poket Narkotika jenis sabu dengan masing – masing seberat, 0,43 gram dan 0,40 gram. Turut serta diamakan.” Tambah Budi.

Atas perbuatan tersangka kini sudah kami jembloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Sedangkan sanksi bagi tersangka. akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara. “Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button