HukrimNewsPolresatabes

Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan Di Manukan Surabaya

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Tim Unit Jatanras Polrestabes Surabaya telah menetapkan Dua tersangka dari 7 Pelaku dalam kasus Pengeroyokan yang menimpa korban BA dan MZA. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. mulai dari penganiayaan, pengeroyokan hingga turut serta.

“Kita kenakan pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan masing-masing tersangka,” kata Sandi dalam jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (29/10/2019).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho didampingi Kasatreskrim polrestabes surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, keberhasilan Tim Unit jatanras Polrestabes Surabaya dalam pengungkapan kasus pengeroyokan yang terjadi pada hari minggu tanggal ( 27/10/19) sekira pukul 17.45 wib yang di diketahui kepolisian terjadi di depan RS muji rahayu jalan Raya Manukan gudang nomor 42 kelurahan manukan, manukan wetan kecamatan tandes surabaya.

Sandi menyebut, Berdasarkan hasil interogasi dan penyelidikan di lapangan kejadian pengeroyokan yang diduga dilakukan sekelompok pemuda terhadap korban BA dan MZA sesuai yang dilaporkan oleh korban di polsek tandes surabaya.

Selanjutnya Tim gabungan dari polsek tandes dan polrestabes surabaya melaksanakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut 7 tersangka diamankan di daerah balongan tandes balong sari tandes yang saat ini kita amankan.

Sementara itu, pihak kepolisian akan melaksanakan pendalaman dan hasil sementara sudah terbukti dua orang sebagai tersangka berinsial B (18) dan R (16)yang berperan ikut memukul korban menggunakan helm, kemudian melukai menggunakan sajam dan satu lagi pelaku dengan inisial FR (DPO) diduga sebagai pelaku yang juga ikut menggunakan sajam, mudah – mudahan dalam waktu dekat kita segera ungkap untuk pelaku – pelaku yang lainnya.

“Sandi sangat mengapresiasi pelaksanaan tugas yang dilaksanakan Tim Jatanras dan Tim dari polsek tandes untuk segera mengungkap kasus ini dan Sandi berharap bagi masyarakat yang mengetahui para pelaku yang membuat onar di wilayah surabaya dan sekitarnya, segera melaporkan kepada kami dan akan kami tindak lanjuti untuk segera kita ungkap supaya tidak mengganggu masyarakat yang lainnya. Ungkapnya.

Sandi menegaskan, Motif para pelaku Sementara ini kita masih dalami apakah pemicunya masalah pribadi atau masalah yang lainnya yang jelas bahwa laporan yang kami terima di polsek tandes adanya pengeroyokan yang terjadi di RS. Puji Rahayu dan saat ini kami sudah mengidentifikasi para pelaku sebanyak tujuh orang kita sudah temukan dan sedang dalam pendalaman namun karena pentingnya informasi ini segera kita sampaikan kepada masyarakat supaya masyarakat juga tahu bahwa polisi sudah berbuat dan atas kerjasama dan masukan informasi dari masyarakat pula kita bisa menemukan solusi dari tindak kejahatan ini.kata Sandi.

Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya
1 buah senjata tajam pisau panjang kurang lebih 40 cm disita dari tersangka R, Satu buah helm dari tersangka B, Dua unit sepeda motor Honda beat no pol berbeda.

Reporter : Abdulloh
Editor : Cak Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button