Hukrim

Lantaran Tergiur Warisan, Anak Bunuh Orang Tuanya Sendiri

Anak Kandung Bunuh Bapak Sendiri Lantaran Tergiur Warisan

JEMBER || HALLOJATIMNEWS – Kepolisian Resort Jember berhasil membongkar dan menangkap istri dan anak korban pembunuhan Surono ( 51) yang mayatnya dicor di bawah lantai mushola di Desa Sumbersalak, Kec. Ledokombo, Kabupaten jember, Jawa Timur, Senin (5/11).lalu.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, kami telah mengamankan istri korban berinisial B dan putranya BM di Mapolsek Ledokombo,” kata Kapolsek Ledokombo AKP Wardoyo Utomo di Jember.

Sehari sebelumnya, warga setempat dihebohkan dengan temuan jasad kerangka manusia yang terkubur dalam cor-coran semen di mushola yang berada di belakang sebuah rumah di Dusun Joruju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember.

Kapolres Jember AKBP Alfian Nuhrizal Saat Gelar Konferensi Pers Mengatakan dalam kasus ini menetapkan Dua orang tersangka bernama Bahar Marjo ( 25) anak sendiri dan Busani (45) istri.

Mayat itu identik dengan Surono, warga yang dilaporkan hilang sejak tujuh bulan lalu. Dari penemuan itu, korban Surono dikuburkan dengan tidak wajar di belakang rumahnya yang kini sudah dibangun mushola dengan dapur dan kamar mandi lengkap.

Sementara itu AKBP Nuhrizal Menjelaskan kronologi pembunuhan ini terjadi tersangka BM Sudah jauhari merencanakan pembunuhan ini dibantu ibunya Busani dengan Cara memukul korban menggunakan linggis yang mengenai tulang pipi dan rahang korban dan mengakibatkan meninggak funia, kata Alfian.Kamis (7/11/19).

Jasad korban di temukan terkubur didalam rumah pada (3/11/19) tepatnya dibawah lantai tempat sholat, dalam keadaan tengkorak Pecah dan terdapat sisa darah kering pada mata kiri.

Setelah melakukan pembunuhan tersangka BM mencari sesuatu dan menemukan tas Milik korban yang berisi uang tunai Sebesar Rp. 6.000.000,-.

Setelah melakukan pembunuhan terhadap korban, BM merantau untuk bekerja, selang tiga hari BM mendapat Kabar dari Busani kalau makam korban retak. BM pun kembali ke Rumah untuk memperbaiki makam korban agar tidak diketahui warga.

Lanjut Kapolres menegaskan motif pembunuhan ini hanya di dadasari ingin mengusai harta korban, dendam dan juga Asmara. Terbukti bila BM melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan nyawa orang lain melayang tak lain masih bapaknya sendiri.

Akibat perbuatan BM dijerat Pasal 340 KUHP Sub pasal 338 Jo pasal 55 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain celana pendek, cangkul, linggis, tas korban dan sarung.

Reporter : Cak Pri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button