Hukrim

Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap Pasutri tersangka dalam kasus Prostitusi Online

GRESIK || HALLOJATIMNEWS – Pasangan Suami Istri berinsial BS (40) dan AS (39) warga menganti ditangkap Satresktim Polres Gresik, dihadirkan saat rilis pengungkapan tindak pidana perdagangan orang TPPO. Dua pelaku ini beraksi saat menawarkan Korban berinsial ATK (37) ibu Rumah tangga, warga sukomanunggal surabaya, yang bekerja sebagai penjaga warung milik tersangka AS.

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo SH. SIK. MH didampingi Kasubbag humas AKP Hasyim mengatakan, setiap perdagangan manusia atau prostitusi apalagi yang dilakukan secara online sebagaimana yang dilakukan oleh tersangka, tujuannya adalah untuk memberikan edukasi dan pemahaman berdasarkan kejadian nyata karena pada (14/11/19) ini kami melaksanakanĀ  penangkapan adanya kegiatan prostitusi tindak pidana mempermudah perbuatan cabul dan mengambil keuntungan dari prostitusi, ungkapnya.

Modus Tersangka AS menawarkan korban ATK yang bekerja sebagai penjaga warung untuk melayani pria hidung belang dengan tarif sebesar RP. 400.000,- setiap Kali kencan dan mengundang pelanggan dengan cara menawari tamu melalui pesan whatsapp kepada calon tamu atau pengunjung. Selain itu, tersangka juga menyediakan perempuan berinsial ATK untuk melayani tamu jika berminat ingin berhubungan badan dalam setiap kali kencan, tersangka bisa menghubungi seluler via WA, ujar Kusworo, saat gelar Konferensi Pers di halaman mapolres Gresik, Selasa ( 19/11/19).

Kusworo mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat Kamis, (14 /21/19) penyidik mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu warung kopi menganti Gresik, diduga telah digunakan sebagai tempat transaksi perdagangan manusia.

Selanjutnya berawal dari korbanĀ  ATK menerima tawaran tersangka AS untuk melayani tamu berinsial SWK, dengan mengendarai sepeda motor menuju tempat yang sudah disediakan tersangka AS tak lain tempat tinggal Tersangka AS dan BS sendiri di perum Kec menganti kabupaten gresik.

Lanjut Kusworo menjelaskan kemudian saksi SWK dan Korban diarahkan untuk masuk kedalam kamar yang Sudah disediakan oleh tersangka AS dan BS Kemudian, Pada tanggal 14 november 2019 petugas dengan membawa surat perintah tugas dipimpin langsung oleh Kanit pidum melakukan penyelidikan terkait Informasi dari masyarakat tersebut.

Sekira pukul 15.00 WIB pada tanggal 14 november 2019, petugas telah melakukan penggeledahan di perum menganti gresik, petugas mendapati 1 (satu) orang Korban melakukan hubungan seks, korban ATK dengan pasangannya SWK Tamu korban, Saat penangkapan, didapati saksi dalam keadaan telanjang di dalam kamar Rumah Milik tersangka AS,
kemudian petugas membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Polres Gresik guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi dari AS, bahwa AS mengundang tamu untuk datang ke Rumah Milik tersangka BS suaminya sendiri bahkan setiap tamu membayar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan untuk ATK telah ditawarkan kepada SWK untuk berhubungan seks dengan tarif sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) dan sisa uang Rp. 100.000 diambil tersangka AS dan BS untuk jasa sewa kamarnya, kata Kusworo.

Lanjut Kusworo, Perlu diperhatikan Tersangka AS telah melakukan Perdagangan manusia ini dimulai sejak satu tahun yang lalu melalui sistem Online via WA.

Barang Bukti yang berhasil diamankan Antara lain satu buah HP Oppo A7 warna Biru, satu buah HP Oppo warna merah, uang tunai sebesar Rp. 400.000,- ( Empat ratus ribu rupiah), satu buah sprei dan 10 Lembar Tissue.

Pasal yang Disangkakan kepada tersangka Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan penjara, dan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan , dengan ancaman pidana satu tahun penjara, tutupnya.

Reporter : Cak Pri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button