Polsek Benowo Tangkap Suami yang Lakukan KDRT kepada Istrinya di Sememi
SURABAYA | HALLOJATIMNEWS – Polisi akhirnya menetapkan AFIRZHAL PRANA ANGGARA (24) sebagai tersangka dalam perkara tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan korban istrinya sendiri, ROBIATUL ADEWIYAH (20).
Peristiwa penganiayaan suami terhadap istrinya ini terjadi di di rumah Kos alamat Jl. Kendung Jaya X / 5 Kel. Sememi Kec. Benowo Surabaya, Jawa Timur, Kamis ( 28 November 2019) sekira jam 07.00 wib.
”Perkara sudah ditingkatkan ke penyidikan, dan AFIRZHAL PRANA ANGGARA sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Polsek Benowo, AKP Hakim, Sabtu (30/11/19).
Dia menuturkan penetapan status sebagai tersangka ini berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi sudah cukup. Selain itu, tersangka A.PA juga sudah mengakui perbuatannya.
”Saksi-saksi sudah kami periksa, termasuk dari keluarga korban. Juga termasuk saksi yang pertama kali menemukan di TKP (tempat kejadian perkara),” tutur dia.
Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Pewarta : Cak Hand.