HukrimNewsPolres Tanjung Perak

Ketangkap basah Mencuri, Perempuan Hamil muda digelandang Petugas Kepolsek Semampir

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Lantaran nekat melakukan tindak pidana pencurian, seorang perempuan yang diketahui tengah hamil muda ini berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (28/11/2019).

Wanita bernama Nurhayati (32), asal Jalan Kedung Cowek Surabaya, Atau Kost di Jalan Sidotopo Sekolahan Surabaya ini dapat ditangkap setelah kepergok oleh korban, Halim (32) th, warga Wonokusumo Bhakti GG 3 No. 8 Surabaya.

Pelaku ini masuk kedalam rumah korban saat ditinggal oleh penghuninya ke Madura. Pelaku masuk kedalam rumah korban saat itu melalui pintu jendela dengan cara mencongkel dengan besi.

“Setelah berhasil masuk kedalam rumah, Pelaku lalu mencari barang berharga milik korban untuk dicurinya. Namun Pelaku saat itu sedang dalam keadaan apes sehingga pelaku kepergok oleh korban,” Sebut Kompol Ariyanto Agus Kapolsek Semampir, Sabtu (30/11/19).

Dari kejadian itu, berawal ketika korban dari Madura pulang kerumah, ketika sampai dirumah dan akan membuka pintu, korban kaget ketika didalam rumah itu sudah ada seorang perempuan yang tak lain adalah pelaku.

Sontak seketika itu juga korbanpun langsung melapor kepada RT beserta warga setempat untuk menyaksikan jika perempuan itu adalah pelaku pencurian.

“Setelah diamankan, korban langsung memeriksa dompet miliknya yang berisi uang, namun uang tersebut sudah lenyap. Kemudian korban memeriksa pelaku dan ternyata uangnya sudah berpindah tangan ke pelaku,” imbuh perwira dengan satu melati dipundaknya.

Saat diinterograsi oleh petugas, tersangka mengaku jika yang dilakukan olehnya itu hanya keterpaksaan belaka, sehingga dirinya nekat mencuri uang sebesar Rp. 90.000, yang tersimpan didalam dompet warna merah muda miliknya korban.

pelaku beraksi tidak hanya sendirian, melainkan bersama Linda yang kini sudah ditetapkan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO), selain mencuri ditempat tersebut. pelaku ini juga berhasil menggasak uang sebesar RP. 1.000.000 dikamar yang lain, ditempat yang sama.

“Sedangkan hasil dari curiannya, oleh tersangka ini rencananya akan digunakan untuk bersalin anak yang dikandungnya dan juga untuk kebutuhan sehari-hari.” akunya Nurhayati pada penyidik.

Ariyanto menambahkan, untungnya dari kejadian itu ada warga yang menghubungi pihak kepolisian. sehingga Anggota Reskrim dari Polsek Semampir bergerak cepat mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan masa.

“tersangka berikut barang buktinya yaitu.1 buah Gunting, 1 buah dompet kulit warna merah muda yang didalanya berisi uang tunai sebesar Rp. 90.000 dan uang tunai Rp. 450.000, sudah kita amankan” tegas Arayanto kepada media ini.

Sedangkan pelaku, Nurhasah kini sudah di jebloskan kedalam penjara guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

Dan sangsi bagi tersangka ini akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dan pemberatan yang ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara,”pungkasnya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button