Polda Jawa Timur

Edarkan Uang Palsu Dua Pelaku Diringkus Ditreskrimum Polda Jatim

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS Kasus peredaran uang palsu kembali diungkap jajaran Polda Jawa Timur. Kali ini, uang palsu tersebut beredar di Kab. Jember.

Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si didampingi Kabidhumas Kombes Pol F. Barung Mangera, S.I.K dan Dirkrimum polda jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangie, S.I.K, mengungkapkan berawal dari informasi masyarakat pihaknya telah menangkap Dua pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu ini. Kedua pelaku tersebut berinisial SK dan ND warga jember.

“Di daerah jember ada peredaran di sana, kemudian tim Ditreskrimum Polda Jatim turun ke lapangan. Di sana dengan teknik, taktis penyidik akhirnya menemukan tersangka SK sama UD,” kata Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (5/12/2019). saat konferensi Pers tindak pidana uang palsu.

Kapolda Jatim mengatakan kronologi penangkapan pelaku dilakukan pada Sekitar bulan September 2019 tersangka UD bertemu dengan tersangka SK, saat itu tersangka UD mengatakan dapat mencetak uang palsu dan ditunjukkan contohnya uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Kemudian tersangka SK mengatakan bahwa uang palsu tersebut bagus dan sanggup untuk mengedarkan. Para pelaku ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli uang palsu.

“Hadir saat itu tersangka SK dan UD membawa barang bukti berupa uang palsu dan setelah melakukan jual beli dengan petugas kemudian dilakukan penangkapan,” ungkap Luki.

Dari hasil interogasi sementara, kedua pelaku yang diamankan mengungkapkan modus Operandi setelah tersangka SK mengatakan kepada tersangka UD sanggup untuk mengedarkan, maka tersangka UD butuh modal untuk membeli peralatan yang dibutuhkan untuk membuat uang palsu/mencetaknya Oleh karena itu

Masih kata Luki menjelaskan, bahwa tersangka SK menghubungi temannya yang bernama SUTAN orang Sumatera Utara (belum tertangkap) untuk meminta modal, sehingga SUTAN memberi uang Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan tersangka SK sendiri memberi Rp. 11.400.000,- (sebelas juta empat ratus ribu rupiah), sehingga modal yang diberikan kepada tersangka UD sebesar Rp 16.400.000,- (enam belas juta empat ratus ribu rupiah).

Selanjutnya setelah modal terkumpul, tersangka UD menyanggupi untuk membuatkan uang palsu pesanan seorang yang bernama SUTAN sampai dengan selesai, namun sampai pembuatan uang palsu selesai, tidak diambil juga, Kemudian uang palsu tersebut disimpan dan akan diedarkan oleh tersangka SK dengan perbandingan 1 : 3 (satu banding tiga), kata Kapolda jatim dihadapan media.

Akibat perbuatan tersangka UD
dijerat Pasal 36 Ayat 1 Jo Pasal 26 Ayat 1 Undang undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan pidana denda Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh miliar rupiah)

Sedangkan untuk Tersangka SK disangkakan melanggar Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 3 Undang undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).

Adapun barang Bukti uang palsu yang berhasil diamankan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sejumlah Rp. 633.700.000,- (enam ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), Uang palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sejumlah Rp. 28.350.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), Disita pula sejumlah peralatan dan bahan untuk membuat uang palsu.

Pewarta : Cak Pri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button