Polda Jawa Timur

Hasil perkembangan penyidikan Kasus Kejahatan Cyber Polda Jatim Berhasil Menyita 2,6 Milyar

SURABAYA || Hallojatimnews – Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Herman, M.Si didampingi Kabidhumas Kombes Pol F. Barung Mangera, S.I.K dan Dirkrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.H., S.I.K., M.H telah melakukan konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus ITE ( illegal Akses ).Bertempat di gedung Patuh Lt. 2, Kapolda Jatim, Jum’at ( 6 Desember 2019 ) pukul 14.00 Wib.

Dalam giat tersebut Kapolda Jatim menyatakan bahwa dari hasil perkembangan penyidikan berhasil disita barang bukti uang tunai senilai Rp. 2,6 milyard dari pacar tersangka Hendra Kurniawan yang bernama Novi Rosalina dan Kasus ini terus kami kembangkan termasuk tindak pidana pencucian uang ( TPPU nya ).

Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan M. Si menyampaikan kepada rekan – rekan media pengembangan daripada kasus kejahatan cyber yang di mana pelakunya ada 18 ( delapan belas) yang kemarin ditangkap di tandes.

Hasil pengembangan penyidikan kami peroleh beberapa informasi dan berdasarkan dari digital forensik, maupun hasil daripada penelusuran uang, maupun dari berita acara beberapa yang sudah kita periksa dari orang itu ada transaksi aliran dana, setelah ditelusuri akhirnya kami temukan dari NR yang saat ini sedang diperiksa dan uang ini ada di bank dan sebagian bank sudah ditarik dan sebagian belum untuk sementara yang berhasil di sita 2,6 Milyar sementara ini dan dua mobil yang kita sita, Adapun para pelaku ini masih banyak yang bisa kita dalami karena masih ada yang tertutup,” kata Luki.

Para pelaku ini masih banyak yang bisa kita dalami karena masih ada yang tertutup didapat dari rekening NR, beberapa karyawan dan kasus ini tidak menutup kemungkinan dari berdasarkan komunikasi masih banyak ada transaksi maupun komunikasi dengan pihak dari luar negeri seperti Amerika, Eropa.

Untuk sementara kasus ini kita akan kembangkan dari NR sebagai karyawan atau pacar Hendra Kurniawan dan kejahatan siber atau memang ada kerja sama dengan perbuatan untuk menarik data nasabah dan beberapa karyawan.

Polda Jatim melalui penyidik akan koordinasi dengan konsumen ataupun dengan pihak kedutaan, karena ini ada dua perusahaan besar apa hubungannya merupakan murni kejahatan siber atau memang ada kerja sama dengan perbuatan untuk menarik data nasabah.

” Kami kembangkan ke sana yang mana kasus ini dia akan menarik kalau kita harus pelan – pelan nanti TPU nya kita akan kembangkan juga nanti dari saudara di mana kejahatan ini ditampung dalam satu rekening dan di situ nanti baru dialirkan kepada rekening rekan – rekannya tertentu jadi udah ketahuan ini alirannya dananya dari Tersangka NR sebagai karyawan

Akibat perbuatan dari dua tersangka NR dan HK akan dijerat pasal 48 ayat (1) undang – undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Kembali menegaskan bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) bisa dipidana penjara paling lama 8 tahun dan denda sebesar 8 miliar, ” tutupnya.

Pewarta : Cak Pri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button