Hukrim

Bawa Sabu 0,53 Gram Diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk

NGANJUK || HALLOJATIMNEWS – Lukman Prabowo ( 27) Warga Dsn Kemlokolegi Rt 01 / Rw 02 Ds. Ngangkatan Kec. Rejoso Kab. Nganjuk. Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk. Pada Rabu (4/12).

Atas perbuatanya, pelaku ini terancam pidana penjara 7 tahun, sesuai pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto Melalui Kasatnarkoba
Iptu Pujo Santoso ,SH, menerangkan, pelaku ditangkap unit reskrim saat hendak kedapatan membawa sabu di salah satu kamar kos, Kel. Ringinanom Kec/Kab. Nganjuk, saat itu, Lukman Prabowo kedapatan membawa sabu seberat 0,53 (nol koma lima tiga) gram.


” kami amankan pelaku saat masuk di salah satu kamar kos termasuk Kel. Ringinanom Kec/Kab. Nganjuk, dan saat dilakukan pemeriksaan didalam kamar kos tersebut berhasil mengamankan Lukman Prabowo dan barang buktinya, dari oelaku kami sita 0,53 gram sabu, ” kata Pudjo.

” jadi pengakuanya, dia mendapatkan sabu dari seseorang, sekarang masih jadi buruan petugas, jumlah itu (0,53 gram) di beli pelaku sebesar Rp. 500 Ribu, ” terangnya.

Menurutnya, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat, yang mencurigakan adanya transaksi narkoba di Kos Kel. Ringinanom Kec/Kab. Nganjuk.

“Saat kami intai ternyata benar, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk mencurigai seorang laki-laki yang masuk di salah satu kamar kos, saat digeledah benar ada barang bukti sabu yang disimpan. Kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku untuk mencari bandar besarnya, ” kata dia.

Pewarta : (Hand/jabin).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button