Hukrim

Darto Warga Simogunung Ditangkap Reskrim Polsek Asemrowo

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS -Darto ( 35 ), warga  Jl. Simo Gunung 4/29 Surabaya atau kost di Jl. Simo Magersari No.7 Surabaya, ditangkap unit Reskrim Polsek Asemrowo, karena terlibat penyalahgunaan barang Haram Narkotika jenis sabu – sabu, pada Rabu (18/12/19) malam.

Penangkapan pelaku setelah Anggota Reskrim Polsek Asemrowo Polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya,
mendapatkan informasi masyarakat dan kemudian melakukan penyelidikan di lokasi Kejadian tepatnya di Jl. Simo Magersari No.7 Surabaya.

Setelah mendatangi lokasi Kejadian petugas sudah memantau gerak – garik Darto ( Tersangka) saat hendak melakukan transaksi jual beli barang haram Jenis sabu – sabu di rumah kostnya dijalan simo Magersari No.7 surabaya, pada tengah malam sekitar pukul 03.15 Wib.

Kanit Reskrim Polsek Asemrowo AKP Syaifudin Juhri SH saat dikonfirmasi media ini menjelaskan, tersangka ditangkap karena menjadi perantara jual beli Narkotika gol I jenis sabu – sabu, ” tegas Akp Syaifudin, kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Rabu (18/12/2019) sore.

Foto / Barang Bukti

Dari hasil penggeledahan dan penangkapan tersebut ditemukan Barang Bukti berupa  timbangan electric merk Harnic,1 buah Hp merk Nokia warna hitam.1 pak plastik kecil,1 buah dompet kecil warna hitam,1 buah skrop/serok sabu, 1 buah korek api warnabiru, 1 biji botol aqua
lengkap dengan alat isapnya.

Berdasarkan barang bukti yang ada Kini tersangka  di bawa ke Mako Polsek Asemrowo, polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya, guna proses  penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan ke arah Bandarnya, Kata Syaifudin.

Akibat perbuatan  tersangka di kenakan pasal 114 (1) dan atau 112 (1) UU No: 35 tahun 2009 tentang narkotika

Penulis: Abdulloh

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button