Polda Jawa Timur

Ditreskrimum Polda Jatim Rilis Ungkap Kasus Pemilik Senjata Rakitan dan Obat Terlarang.

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS -Jatanras Dit Reskrirnum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana obat terlarang dan senpi rakitan tanpa ijin yang dilakukan oleh (DE dan SA). yang beralamat di kecamatan sidodadi jember para pelaku kerap beraksi di wilayah hukum Jember.

Dalam aksinya Kedua nya Memiliki peran nya masing-masing, Pelaku DE berperan sebagai Pilot (pembawa motor dan berjaga serta memiliki senjata api) – sedangkan Pelaku SA berperan sebagai pemetik dengan menjalankan aksinya menggunakan kunci magnet untuk membuka tutup lubang kunci sepeda motor curian nya kemudian dihidupkan paksa menggunakan kunci Later T, dan tidak tanggung-tanggung pelaku juga memiliki/menyimpan senjata api yang telah berisi amunisi,

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan  petugas saat dilakukannya penangkapan terhadap para pelaku ‘ petugas berhasil mengamankan  barang bukti dari para pelaku diantaranya :
28 kantong, 37.499 butir jenis tryhexynidyl dan senjata api rakitan, amunisi, uang dan HP merk nokia.

“Kedua pelaku dalam menjalankan aksinya tidak merasa segan-segan untuk menyakiti korban dengan mengunakan Senjata Api (Senpi) bila aksinya diketahui oleh korban atau ada saksi yang mengetahui aksi mereka, Ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Nugroho saat memberikan keterangan Pers nya dihadapan para wartawan saat gelar Pressrealase dihalaman depan Direktorat Reserse Kriminal umum Polda Jatim. Selasa (7/1/20).

Adapun dari ungkap kasus tersebut berhasil diamankan dua orang tersangka (DE dan SA) yang beralamat di kecamatan sidodadi jember.

Dari hasil penyidikan didapat keterangan dari dua tersangka bahwa omset per hari dari hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp. 2.000.000.

Lebih lanjut disampaikan oleh Wadirreskrimum polda jatim AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, bahwa kasus tersebut masih terus dikembangkan bekerjasama dengan satreskrim polres jember.

Untuk para pelaku akan dijerat dengan Pasal yang disangkakan,  Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah “ordonnantietijdelika bijzondere stratbepalingen” (Stbl 1948 nomor 17) dn UU Republik Indonesia dahulu nomor 8 tahun 1948, Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun dan Pasal 1 ayat (1)) UU darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman  hukuman penjara 20 tahun,tutup Fadly.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button