HukrimPolresatabes

Dua Budak Sabu Diringkus Reskrim Polsek Gubeng

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com –  Unit Reskrim Polsek Gubeng, Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan dua tersangka yang Menggunakan Narkotika jenis sabu,  saat melakukan Transaksi atau jual beli di kawasan jalan kalidami Surabaya.

Kedua pria yang bernama Wahyu (23) tahun warga asal jalan Rungkut Mejoyo Surabaya, Burhanudin (25) tahun warga asal jalan tenggilis Mulyo surabaya, tak berkutik saat di tangkap unit Reskrim Polsek Gubeng, pada hari Rabu (08/01/2020) sekira pukul  21.00 wib

“ Aksi penangkapan kedua tersangka ini, Polisi juga berhasil mengamankan barang buKti berupa, 1 poket Narkotika/ jenis sabu dengan berat 0,48 gram
1- unit R2 merk Honda Supra warna hitam No pol W-6288-NL tahun 2006 beserta STNK asli.

Kapolsek Gubeng Kompol Naufil Hartono SH, saat dikonfirmasi media ini Selasa (21/1/20), melalui Kanitreskrim Polsek Gubeng AKP Serly Mengatakan Pengungkapan kasus Narkoba tersebut berawal dari informasi Masyarakat bahwa ada seseorang yang di duga melakukan kejahatan Narkotika,”kata AKP Serly

Selanjutnya, anggota Polsek gubeng melakukan olah TKP, dan berhasil mengamankan dua ( pelaku ) bernama Wahyu dan Burhanudin beserta barang buktinya dan di bawa ke Mapolsek Gubeng Surabaya guna penyelidikan lebih lanjut, ” Ungkapnya.

“Dari pengakuan pelaku Wahyu mengakui bahwa barang Haram Narkotika/ jenis sabu tersebut di dapat dari seorang laki laki yang biasa nya di panggil dengan nama BAIM yang transaksinya pada Rabu tanggal (08/01/2020) Januari sekira pukul 21.00 di kawasan jalan Kunti surabaya, dengan Harga 300.000.

Akibat perbuatan tersangka kini kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau 132 UU. No. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun Maksimal 12 tahun

Penulis: Abdulloh

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button