HukrimPolres Tanjung Perak

Dua Pelaku budak sabu di ringkus Reskrim Polsek Semampir

SURABAYA ll HALLOJATIMNEWS.com – Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung perak Surabaya, berhasil mengamankan dua Pelaku budak narkoba jenis sabu-sabu, sabtu tanggal (22/2/2020  ), sekitar pukul 21.00 Wib. Di dalam rumah kawasan jalan Kunti Surabaya

Kedua tersangka yang di ketahui bernama Muhamad Nur Holik ( 27 tahun ) alamat Karangsono Kec. Puger Kab Jember atau tinggal di Patemon Surabaya, Arbi Dowi ( 29 tahun ) alamat tinggal J Keel. Watutulis Kec. Prambon Kab. Sidiarjo dan atau tinggal di jl. Patemon Surabaya.

Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus saat dikonfirmasi media ini pada senin (24/2/2020) menjelaskan, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pesta narkoba jenis sabu-sabu di jalan Kunti Surabaya, petugas unit Reskrim Polsek Semampir langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan ke lokasi tersebut,

Setelah informasi itu benar dan A1 petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang  saat sedang konsumsi sabu-sabu di dalam rumahnya.” Ucap Ariyanto Agus ke media ini.

Saat di interogasi oleh petugas unit Reskrim Polsek Semampir kedua tersangka mengakui bahwa Narkoba tersebut dibelinya dari saudara RM yang saat ini di tetapkan sebagai ( DPO ) daftar pencarian orang, yang berlokasi dijalan Irawati No.82, seharga Rp.200.000 ( Dua ratus ribu rupiah ) dengan cara patungan.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis sabu sabu dengan berat bruto 0,44 Gram

Kini para tersangka serta barang Buktinya di bawa ke mapolsek Semampir guna penyelidikan lebih lanjut.”Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Pewarta; Abdulloh

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button