BNN

Home Industri Pil Jenis Carisoprodol, Digrebek BNN bersama BNNP Jabar

BANDUNG || HALLOJATIMNEWS.com – Badan Narkotika Nasional bersama dengan BNNP Jawa Barat telah berhasil mengungkap Clandestine Lab Narkotika Golongan I Jenis Carisoprodol yang merupakan Jaringan Jawa Barat. Minggu (23/2/2020).

Irjend Pol Arman Depari dalam keterangan persnya senin(24/2/2020) kemarin mengungkapkan kronologis pengungkapan berawal Sekitar pukul 13.40 Wib, di sebuah rumah yang berada di wilayah Rt 02 Rw 14 Kel. Leuwi Gajah Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi Jawa Barat, telah berhasil menangkap 1 (satu) orang laki-laki atas nama chandra Rully hidayat alias bram.

Selanjutnya sekitar Pukul 14.20 WIB, tim mengamankan 1 (satu) orang laki-laki atas nama iwan ridwan (JAFRA) yang merupakan pengawas di cafe loembong kopi jalan. Ciserenteng Indah, Komplek Pemda, Kelurahan Ciserenteng.

“Penggerebekan itu kami lakukan disalah satu komplek perumahan di Bandung,” jelas Arman.

“Dari penggerebekan ini ditemukan
Mesin cetak obat, alat Oven, alat press dan packing Dan ada pula pil yang sudah dikemas dalam kotak dan siap edar berjumlah jutaan pil, dari sana kami amankan 6 orang tersangka.

Setelah menangkap Jafra melalui pengembangan dan penyelidikan kembali petugas mengamankan 1 (satu) orang laki-laki bernama sukaryo alias Nono (Pengendali) di Jalan Kenari Kiaracondong Kota Bandung dan mengamankan barang bukti diduga narkotika sebanyak 1 bungkus plastik ( berisi 79 butir), ” Kata Depari.

Dari pengakuan tersangka Nono,
Sekitar pukul 15.45 WIB, tim mengamankan 1 (satu) orang lagi laki-laki bernama suwarno Alias Pak Haji di jalan. Ciserenteng indah Komplek Pemda Kel Ciserenteng.

Setelah menangkap pak haji sekitar pukul 15.57 WIB tim kembali mengamankan 1 (satu) orang laki-laki bernama marvin irwan kurniady alias Vino yang telah disurvailance dari kedatangan di Bandara Kertajati Bandung dari penerbangan Solo-Bandung pukul 13.00 WIB. Vino diamankan dirumah yang terletak di jalan Mekar Makmur Bojongloa Kidul, Kota Bandung, ” ungkapnya.

“Kami sedang melakukan pengejaran terhadap barang bukti lainnya yang sempat didistribusikan keluar daerah berjumlah kira-kira 400 butir,”ucap Arman.

Akibat perbuatan para tersangka dijerat sesuai dengan tindak pidana Memproduksi dan Peredaran Gelap Narkotika Golongan I Jenis Carisoprodol (PCC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2), pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika., dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(@Pri).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button