Pengedar Pil LL di ringkus satresnarkoba polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya
SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan tersangka yang sudah mengedarkan ratusan ribu Pil LL di kawasan Jalan Bendul Merisi pada Rabu 01 April 2020 sekira pukul 22.30 wib
Tersangka berinisial YP (25) tahun warga jalan mendul berisi Surabaya kini harus mendekam di balik jeruji besi milik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Yasin setelah dikonfirmasi oleh media ini mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka berinisial YP menjadi pengedar Pil LL, selanjutnya satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya langsung melakukan pemantauan terhadap tersangka,
Selanjutnya, setelah informasi itu benar dan A1 petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial YP
Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 153.860 butir Pil LL yang dikemas menjadi beberapa bagian.
” Pil LL tersebut ditemukan di dalam 2 buah kardus warna Coklat yang terdiri dari 1 berisi 100.000 dan 1 kardus lagi berisi 53.860 butir. Jadi total seluruhnya 153.860 butir Pil LL, ” terangnya.
” Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Penulis: Cak Dul