Pemerintahan

Forkopimda Jatim Berangkatkan 77 Orang Resiko ( ODR) Untuk Jalani Karantina Di BPSDM Provinsi Jatim

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Widodo Iryansyah, Pang Armada II Laksamana Muda TNI Heru Kusmanto, Sekda Propinsi Jatim Heru Tjahjono telah melepas 77 Orang Dalam Resiko Covid 19 ( ODR ) untuk menjalani karantina selama 14 hari di BPSDM Pemerintah Provinsi Jatim yang terletak di Balongsari Surabaya. ( Minggu, 3 Mei 2020 )

Gubernur Jatim mengatakan bahwa tiga hari masa berlakunya PSBB adalah masa sosialisasi yaitu petugas memberikan himbauan agar mematuhi protokoler Covid 19 yg telah ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan mulai tgl 1 s/d 11 Mei 2020 adalah masa tegoran dan atau penindakan terhadap warga masyarakat yg belum mengindahkan peraturan PSBB dimaksud, bisa berupa tegoran, peringatan tertulis, penyegelan tempat usaha dsb nya.


Terima kasih kami sampaikan kepada aparat Kepolisian, TNI dan instansi terkait yang terus menerus telah melakukan patroli sekala besar agar dalam pelaksanaan PSBB ini berjalan dengan efektif tentu saja apabila mendapat dukungan sepenuhnya oleh masyarakat. Perlu kita ketahui bahwa berdasarkan data yang ada bahwa penyebaran Covid 19 di wilayah Jawa Timur berkembang secara masif, khususnya di wilayah Surabaya.

Tadi malam saya bersama bapak Kapolda Jatim dan bapak Pangdam V Brawijaya secara langsung memantau jalannya pelaksanaan patroli gabungan sekala besar di tiga wilayah Surabaya, Gresik dan Sidoarjo, masih dijumpai masyarakat yang belum mematuhi protokoler Covid 19, 6 orang dinyatakan positip Covid 19 setelah dilakukan rapid test.
Sedangkan khusus hasil patroli gabungan skala besar Polrestabes Surabaya, petugas berhasil merazia 82 orang dan setelah dilakukan rapid test, 5 orang dinyatakan positip Covid 19 dan sebanyak 77 dinyatakan sebagai Orang Dalam Resiko karena keberadaan mereka dekat dengan orang yang saat dilakukan pemeriksaan bersifat reaktip.


Tindakan yang dilakukan yaitu 6 orang yang dinyatakan positip Covid 19 hasil razia di tiga wilayah Surabaya, Gresik, Sidoarjo tadi malam langsung dikirim ke rumah sakit Bhayangkara Polda Jatim, sedangkan 77 Orang Dalam Resiko ( ODR ) kita kirim pagi ini ke BPSDM Pemerintah Propinsi Jatim untuk menjalani karantina selama 14 hari, demi perlindungan keluarga, dan dia sendiri.

” Sesuai dengan time line yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid 19 tentang pelaksanaan PSBB, tiga hari setelah kita lakukan sosialisasi selanjutnya akan terus kita lakukan penindakan sampai berakhirnya masa pelaksanaan PSBB yaitu kita lakukan patroli sekala besar, melakukan rapid test terhadap masyarakat yang masih melakukan pelanggaran ( berkerumun ), yang positip Covid 19 kita kirim ke rumah sakit rujukan dan orang dalam resiko ( ODR ) kita kirim ke tempat yang telah disediakan untuk menjalani karantina selama 14 hari ” ujar Kapolda Jatim saat dikonfirmasi media.

Setelah selesai giat di Polrestabes Surabaya, selanjutnya unsur Forkopimda meninjau fasilatas yang digunakan untuk giat pencegahan Covid 19 yaitu dapur umum di Lantamal V Juanda dan Wisma Korem 084 Bhaskara Jaya Surabaya di Jl. Juanda yang akan digubakan untuk tempat karantina covid 19.( Han).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button