HukrimPolres Lumajang

Polres Lumajang Berhasil Ungkap Kejahatan Curamor Di 18 TKP

LUMAJANG, HALLOJATIMNEWS.com – Team Cobra tangguh Polres Lumajang telah berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan/curamor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, pada hari Kamis tanggal 30 April 2020 sekira pukul 14.00 Wib.

Sedangkan kejadian tersebut terjadi Pada Hari Kamis Tanggal 16 Januari 2020 sekira Pukul 12.00 Wib, Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) adalah di Puskesmas Candipuro Desa Candipuro, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa timur (Jatim).

Pelakunya adalah Abdullah (27) asal Dusun Kabundeli Kajang kosong, Desa Sumberwolo, Kecematan Candipuro, Kabupaten Lumajang dan Misrat Biono(47) asal Dusun Wonorejo Rt.04 Rw. 08, Desa Wonokerto, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang,( tertangkap kasus curanmor diwilayah probolinggo kota).

Sedangkan kedua teman pelaku sedang dalam pengejaran petugas kepolisian.

Dengan kronologi kejadiannya Pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang sedang diparkir dihalaman puskesmas dengan cara merusak kunci sepada motor korban dengan menggunakan kunci palsu ( leter T ),” ungkap AKBP Ade Wira Negara Siregar, pada sejumlah awak media, saat gelar press release di halaman Mapolres Lumajang Selasa (5/5/2020)

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Team Cobra Tangguh Sat Reskrim Polres Lumajang, Pelaku ditangkap pada saat berada di Jalan Raya Imam Bonjol Klojen Kab. Lumajang.

“Pelaku kita tangkap di jalan raya Imam Bonjol”, terangnya.

Kapolres Lumajang AKBP Adewira, mengatakan berdasarkan hasil pengembangan Interogasi sementara, bahwa Tersangka mengakui pernah melakukan beberapa kali tindak pidana Curanmor Sebanyak 9 kali diwilayah Lumajang, di wilayah Malang 1 kali, di wilayah Probolinggo 6 kali, di wilayah Jember 1 kali dan di wilayah Pasuruan 1 kali, “Jadi total melakukan tindak pidana pencurian 18 kali “Ujarnya.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas diantaranya sebagai berikut:

1 (satu) unit Ranmor R2 Merek Honda beat warna merah putih beserta Stnknya hasil curanmor di TKP parkiran masjid lekok Kab. Pasuruan.

1 (satu) unit Ranmor R2 Merek Honda beat warna putih hasil curanmor di tkp parkiran musholah puger kab. Jember.

2 (Dua) buah kunci T dengan anak kunci 8 buah (alat yang digunakan untuk mencuri dan merusak rumah kunci kendaraan).

Jaket warna hitam bertulisan Nike, celana jeans pendek warna biru, topi warna coklat abu-abu bertulisan the real original (pakaian yang digunakan pada saat mencuri di TKP Tepatnya Di Puskesmas Candipuro Ds. Candipuro Kec. Candipuro Kab. Lumajang yang terekam Cctv).

– 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan : 1(Satu) buah kartu npwn , 1 (satu) buah kartu atm 1(satu) buah Stnk milik korban yang ada didalam jok speda motor honda supra tkp Curanmor parkiran masjid klumprit kec. Sumbersuko kab. Lumajang.

13 (belas) lembar STNK yang ada tkpnya, (masing- masing STNK tersebut yang ada didalam jok sepeda yang dicuri.

Adewira menghimbau kepada masyarakat, agar berhati hati saat meninggalkan sepeda motornya “Kunci stang supaya di tutup, karena pelaku mengincar sepeda motor yang tidak dikunci stang dan yang tidak ditutup, kejahatan terjadi saat ada kesempatan. (end)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button