Polres Tanjung Perak

Bawa Penumpang Untuk Mudik 7 Travel Gelap Diamankan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Petugas Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur,  kali ini menindak tujuh kendaraan travel gelap karena kepergok mengangkut pemudik meskipun ada larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah.

“Kendaraan-kendaraan travel gelap ini kami tindak di sejumlah lokasi, khususnya di exit Tol Suramadu untuk kendaraan yang datang dari arah Probolinggo menuju Madura dan dari madura ke Pamekasan. Selain itu di Madura untuk kendaraan yang datang dari arah Pamekasan,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum didampingi Kasatlantas AKP Sigit.

Selain itu, kata Ganis, beberapa kendaraan travel gelap tersebut juga ditindak di Exit Tol Suramadu karena berupaya menghindar dari pemeriksaan petugas gabungan dengan melalui jalur Suramadu.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya bersama Dinas Perhubungan Kota Surabaya telah bekerja sama dengan masyarakat untuk menutup jalur-jalur “tikus” tersebut agar tidak dilalui kendaraan dari luar wilayah.

Dengan demikian, lanjut dia, seluruh kendaraan dari luar wilayah Madura saat sekarang wajib melalui pos pemeriksaan di Exit Tol Suramadu dan Penyeberangan Pelabuhan Gapura Surya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, pihaknya telah memberikan tilang kepada para pengemudi kendaraan travel gelap tersebut.

“Saat dimintai keterangan, rata-rata pengemudi kendaraan travel gelap itu memanfaatkan kesempatan atau peluang karena adanya warga yang nekat mudik meskipun ada larangan mudik. Oleh karena itu, mereka menjadikan kendaraan pribadi atau pelat hitam untuk mengangkut pemudik,” katanya.

Terkait dengan penumpang kendaraan travel gelap yang ditindak, dia mengatakan pihaknya bersama Dinhub Kota Surabaya langsung mengarahkannya ke tempat karantina wilayah di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Rabu (13/5/2020).

Adapun ke tujuh Agen Travel itu melanggar Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelangarakan angkutan orang dalam  trayek  Pasal 308 hrf (a) jo psl 173 ayat(1) hrf (a) 500.000

Tanpa Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang  tidak dalam trayek Psl 308 hrf (b) jo psl 173 ayat (1) hrf (b). 500.000

IjinTrayek Menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173. Pasal 308 hrf (c) jo pasal 173 500.000.

Penulis : Dul.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button